Akibatnya, Kasmirin mengalami luka terbuka pada bagian kepala hingga akhirnya meninggal dunia.
Baca juga: Masalah Akses Jalan Berujung Maut, Pria di Pamekasan Habisi Paman Pakai Celurit, Ini Kronologinya
Baca juga: Seorang Suami di Pandeglang Habisi Nyawa Selingkuhan Istri
"Setelah dipukul korban langsung meninggal dunia di tempat, rumah korban dalam kondisi terbuka saat itu," terangnya didampingi Kasat Reskrim, AKP M Adhi Makayasa.
Mantan Kapolres Sumenep itu menambahkan, tersangka diamankan polisi di rumahnya beserta barang bukti yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Lalu ada juga pakaian korban, tikar yang digunakan tidur korban dan juga bantal.
Saat ini pelaku juga sudah ditahan atas perbuatan yang dilakukan.
"Pelaku dijerat pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal Jo 351 Ayat 3 KUHP, ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," pungkasnya
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terpengaruh Bisikan Gaib, Pria Tuban yang Habisi Tetangga Pakai Balok akan Diperiksa Kejiwaannya
(TribunJatim.com/M Sudarsono)
Berita lainnya seputar Kabupaten Tuban.