Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Akibat perselisihan dalam bisnis, seorang menantu melaporkan mertuanya sendiri ke polisi di Bandung.
Peristiwa ini menyebabkan sanng mertua yang berusia 72 tahun ditahan di Polsek Arcamanik, Kota Bandung.
Arianto (32) melaporkan mertuanya karena merasa dianiaya oleh Marzuki dan tiga orang pegawainya.
Arianto merupakan suami Fitri (30) anak dari Muzakir.
Baca juga: ABG di Bekasi Tewas Dikeroyok 8 Orang, Korban Dijebak dengan Akun BO Palsu, Motif Balas Dendam
Ema Siti Zaenab (49), istri kedua Muzakir, mengatakan, awalnya Arianto dan Fitri diberikan kepercayaan oleh Muzakir untuk mengelola perusahaan percetakan dan penerbitan.
Selama dua tahun mengelola perusahaan tersebut, kata Ema, Arianto dan Fitri dinilai gagal hingga menjual sejumlah aset perusahaan berupa mesin dan mobil.
Muzakir pun bahkan ditagih utang oleh Fitri, sebesar Rp 258 juta.
Utang tersebut, kata dia, merupakan biaya operasional selama dua tahun mengelola usaha percetakan.
"Kemudian ada isu kalau suami saya (Muzakir) akan melaporkan Fitri ke ke polisi," ujar Ema di Jalan Moch Toha, Kota Bandung, Kamis (30/9/2021).
Kemudian, kata dia, pada 10 Agustus 2021, Arianto datang ke rumah Muzakir di daerah Arcamanik.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Sumsel Tewas Dikeroyok Keluarga Korban, Dihabisi saat Tonton Organ Tunggal
Tujuannya untuk menanyakan kebenaran informasi yang menyebut bahwa Fitri akan dilaporkan ke polisi.
Saat itu, kata dia, Arianto datang seorang diri untuk bertemu Muzakir.
Sedangkan, Muzakir tengah ditemani karyawannya yakni Ade, Jajang, dan Marzuki.