Tidak tahu apa alasannya. Klien kami umur 72 mengidap diabetes," ujar Hilmi.
Kapolsek Arcamanik, Kompol Deny Rahmanto, membenarkan tengah menahan Muzakir.
Penahanan Muzakir, karena adanya laporan polisi terkait penganiayaan.
"Iya, betul ( dilakukan penahanan)," ujar Deny.
Menurut Deny, pihaknya belum dapat mengabulkan penangguhan penahanan lantaran Marzuki tidak memiliki domisili di Kota Bandung.
"Masih dalam pertimbangan, karena pelaku yang lain tidak punya domisili dan keluarga di Bandung. Domisilinya di Aceh sana. Kita juga khawatir sama kesehatan Pak Muzakir. Sekarang kita antarkan di RS Sartika Asih juga untuk perawatan," katanya. (Nazmi Abdurrahman)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Di Bandung, Menantu Polisikan Mertua yang Sudah Sepuh karena Masalah Ini, Kini Mertua Ditahan