"Nah si pelaku ini mengaku ingin nebeng ikut, karena teman dan tidak ada rasa curiga, korban mengizinkannya ikut untuk ambil uang senilai Rp 69 juta itu," sambung dia.
Sesampainya di kantor tempat korban bekerja, AJ meminta duduk di kursi penumpang belakang.
Alasannya, AJ mengaku begah setelah kenyang makan durian terlalu banyak.
"Kemudian korban dicekik dengan keras sehingga akhirnya korban berusaha keluar dari mobil."
"Saat korban keluar dari mobil, kemudian pelaku berusaha untuk merebut mobil dan berusaha kabur," papar Wahid.
Karena tidak berdaya, korban ditinggalkan di pinggir jalan kawasan Jalan Paliman Raya RT 01 RW 07 Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
"Korban dicekik cukup keras, terjatuh, luka-luka, dan ditinggal korbannya," ujar Wahid.
Alhasil, AJ pun berhasil membawa kabur mobil Nissan Evalia bernopol B-2386-BBJ dan uang tunai senilai Rp 69 juta.
Namun, tidak berselang lama, AJ berhasil dibekuk di kawasan Lampung Utara berdasarkan laporan dari perusahaan tempat korban bekerja pada 19 September 2021.
Baca juga: Pria di Jakbar Gondol Brankas Milik Majikan, saat Dibongkar Isinya Bukan Uang, tapi Kunci Rumah
Sebab, uang senilai Rp 69 juta dan mobil Nissan Evalia itu merupakan milik perusahaan.
Kepada polisi, AJ mengaku nekat menggondol mobil mantan tempatnya bekerja itu karena dendam kesumat.
"Jadi pelaku sempat bekerja selama empat bulan saat itu dan baru berhenti selama dua minggu ini."
"Karena pelaku merasa tidak mendapat hak-haknya, tidak puas mendapat dari perusahaan," urai Kapolsek.
"Uangnya dipakai untuk kehidupan sehari-hari rencananya," sambung dia.