Kini AJ berstatus tersangka dan mendekam di balik jeruji besi Polsek Benda dan disangkakan pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pencurian Dengan Kekerasan dan terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Modus Begah Makan Durian, Pria di Tangerang Rampok Mobil dan Uang Rp 69 Juta Milik Teman Sendiri
(TribunJakarta.com/Ega Alfreda) (*)
Berita lainnya seputar kasus perampokan.
BERITA REKOMENDASI