TRIBUNNEWS.COM -- Sebuah tragedi kemanusiaan terjadi di Probolinggo, Jawa Timur.
Seorang pria tega membakar istrinya hidup-hidup gara-gara sang istri menolak melayani hubungan ranjang.
Adi Susanto (31) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah berhasil ditangkap petugas.
Ia disangkakan pasal berlapis, salah satunya Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.
Korban bernama Siti Maimunah (31) berstatus nikah siri.
Baca juga: Diduga Masalah Ranjang, Suami Bakar Istri yang Tengah Hamil Muda, Anak Lari Minta Tolong
Seperti diketahui, nikah siri tidak diakui oleh negara.
Apakah pasal tersebut tetap bisa menjerat pelaku?
Kapolresta Probolinggo, AKBP RM Jauhari mengatakan, meski menikah siri keduanya tinggal serumah.
Hal itulah yang membuat kasus ini memenuhi unsur kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sehingga, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004, Tentang Penghapusan KDRT.
"Menurut keterangan pelaku, mereka tinggal serumah. Alhasil masuk KDRT," katanya, Jumat (1/10/2021).
Selain, pasal tersebut, pelaku juga disangkakan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Akibat insiden itu, sang istri Siti Maimunah (31) warga Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan dan anaknya TR yang masih duduk di bangku sekolah dasar mengalami luka bakar serius.
Baca juga: Jonathan Frizzy Diperiksa Polisi Terkait Kasus KDRT, Bawa Bukti Foto Wajah Terluka
Saat ini, mereka tengah dirawat secara intensif di RSUD Grati Pasuruan.
Sedangkan pelaku atau suaminya, Adi Susanto warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, telah diamankan di Polsek Tongas.
Kronologi kejadian
Mengutip Tribun Jatim, peristiwa itu bermula saat SM berboncengan dengan anaknya mengendarai sepeda motor.
Ternyata, pelaku membuntuti korban dari belakang.
Pelaku dan korban pun sempat terlibat cekcok.
Saat tiba di Dusun Krajan, AS menghentikan paksa laju motor istrinya.
Tiba-tiba, AS langsung menyiramkan bensin yang disimpan dalam botol ke tubuh SM lalu menyulutnya dengan korek.
Seketika api langsung berkobar dan membakar tubuh SM.
Nahas, karena terkena cipratan bensin, kaki sang anak turut terbakar.
Api juga menjalar ke motor dan tas berisi pakaian milik SM.
"Saya mendengar suara cekcok dari arah jalan dusun, tak lama berubah jadi teriakan histeris meminta tolong," ujar Sohib Ansori (55), warga setempat.
Tanpa pikir panjang, Sohib langsung berlari keluar rumah dan menuju sumber suara.
Setibanya di jalan dusun, ia terkejut melihat seorang perempuan dengan kondisi tubuh terbakar dan anak kecil berlarian minta tolong.
"Saya dan sejumlah warga bahu-membahu memadamkan api dengan air serta pasir."
"Api yang membakar tubuh korban dan motor baru bisa dipadamkan sekitar 15 menit," bebernya.
Dikatakan Sohib, SM dalam kondisi lemas dan tergeletak di pinggir jalan dengan luka bakar cukup parah.
Sementara anak perempuannya mengalami luka bakar pada kaki.
Setelah api padam, Suhan (47) warga setempat bertanya kepada sang anak siapa yang telah membakarnya dan sang ibu.
Anak itu menjawab, bahwa pelaku adalah sang ayah, sembari menunjuk ke arah rumahnya yang tak jauh dari lokasi.
"Sesudah membakar anak dan istrinya, dia (pelaku) pulang ke rumah untuk mengambil mobil."
"Sepertinya mau melarikan diri, tetapi warga berhasil mengamankannya lebih dulu," bebernya.
Diduga karena urusan ranjang
Diberitakan Tribun Jatim, sebelumnya disebutkan bahwa pelaku nekat menganiaya istrinya karena tak kunjung pulang hingga malam setelah pamit periksa ke bidan pada pagi hari.
Namun ternyata tak hanya soal itu, pelaku disebut-sebut nekat membakat istrinya karena masalah ranjang.
Pelaku kerap meminta berhubungan suami istri berulang kali dalam sehari.
"Sang suami (AS) sering meminta hubungan badan sehari bisa lima kali, korban tidak mampu melayani."
"Kalau tidak diberi jatah, suaminya langsung marah," kata Perangkat Desa Tanjungrejo, Buradianto, Kamis (30/9/2021).
Korban hamil muda
Masih dikatakan Buradianto, status AS dan SM adalah pasangan nikah siri.
AS menikahi SM secara siri sejak tujuh bulan lalu. Kini SM pun tengah hamil muda.
"Pelaku sering menikah. Pelaku dan korban statusnya nikah siri, korban merupakan janda ditinggal mati suami pertamanya."
"Sekitar tujuh bulanan mereka menikah siri, sekarang korban sedang hamil muda. Korban curhat ke bidan bila rumah tangganya tak harmonis," ungkapnya.
Kendati demikian, polisi belum bisa memastikan motif AS nekat membakar istrinya.
Pihak kepolisian kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. (Danendra Kusumawardana/Tribun Jatim)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Karena Urusan Ranjang, Suami Tega Bakar Istri yang Hamil Muda, Anak Ikut Jadi Korban