TRIBUNNEWS.COM - Pelaku kasus pembunuhan Tuti (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang Jawa Barat, masih belum terungkap.
Diketahui, Tuti dan Amalia ditemukan tewas di bagasi Alpard yang terparkir di halaman rumahnya pada 18 Agustus 2021 lalu.
Sejak saat itu, kasus pembunuhan Tuti dan Amalia ini menarik perhatian banyak pihak.
Belum terungkapnya pelaku pembunuhan pun membuat publik menduga-duga siapa sebenarnya yang merenggut nyawa Tuti dan Amalia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, meminta semua pihak untuk bersabar dan membiarkan penyidik untuk bekerja.
Baca juga: Kasus Tragedi Pembunuhan di Subang, Polisi: Ini Kejahatan Luar Biasa, Mungkin Sudah Terencana
Karena sejak kasus ini terungkap, banyak pemberitaan yang masih simpang siur beredar di masyarakat.
Menurut Erdi, pemberitaan simpang siur ini justru akan menjadi kendala bagi penyidik.
"Biarkan penyidik ini bekerja. Karena dengan adanya pemberitaan-pemberitaan yang simpang siur, yang bukan berasal dari penyidik, ini tentunya akan menjadi kendala kita sendiri," kata Erdi dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (2/10/2021).
Lebih lanjut, Erdi mempersilakan masyarakat untuk menduga siapa pelaku dari pembunuhan di Subang ini.
Namun Erdi menegaskan, polisi akan tetap bekerja secara profesional dalam mengungkap pelaku berdasarkan petunjuk dan bukti yag ada.
Baca juga: Update Kasus Subang, Petunjuk, Kesaksian dan Bukti-bukti Dicocokkan
"Silakan masyarakat menduga dan sebagainya. Tetapi, kami tetap profesional untuk menentukan tersangka-tersangka berdasarkan petunjuk dan bukti yang sudah kita terima secara detail. Kemudian yang dari hasil evaluasi dan nanti akan ada gelar perkara," tegasnya.
Erdi menyebut saat ini penyidik tengah melakukan pembuktian secara konvensional untuk menyesuaikan antara petunjuk dan bukti yang telah ditemukan.
Menurut Erdi, untuk mengungkap pelaku pembunuhan, membutuhkan waktu dan tidak bisa dilakukan secara mudah.
Pasalnya, polisi tidak bisa menuduh seseorang sebagai pelaku tanpa adanya bukti dan petunjuk yang kuat.
Baca juga: Antar Surat Pernyataan Ahli Waris ke Pengacara Yosef, Kades Jalancagak Subang Jelaskan Alasannya