Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Seorang remaja berusia 14 tahun di Denpasa berinisial MRSAW diduga dianiaya oleh oknum polisi. Korban mengalami luka-luka hingga patah tulang.
Kasus penganiayaan bermula ketika korban menonton balapan liar sekitar pukul 00.00 Wita di Jalan Bypass Ngurah Rai, Suwung, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Sabtu 26 September 2021 lalu.
Ketika itu, korban bersama pacarnya EAE (17), GM (17) dan teman sepupu korban berangkat bersama menggunakan dua sepeda motor dan saling berboncengan.
Sekitar pukul 02.00 Wita, korban bersama tiga orang lainnya memutuskan untuk pulang.
Saat di perjalanan pulang, tepatnya di dekat The Hub Suwung, Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar, korban mendapatkan penganiayaan.
Kuasa Hukum korban, AKBP Purnawirawan Joni Lay menjelaskan, sebelum menonton balap liar, korban bersama sepupu dan dua orang lainnya minta izin ke rumah temannya pada pukul 22.00 Wita, Jumat 25 September 2021.
"Sebelum kejadian, korban bersama pacarnya, sepupu dan teman sepupunya izin ke rumah temannya di wilayah Suwung pada Jumat 25 September 2021 sekitar pukul 22.00 wita," ujar Joni Lay ditemui di Denpasar, Sabtu (2/10/2021).
Sabtu 26 September 2021 sekitar pukul 00.00 Wita, keempatnya kemudian memutuskan untuk pulang ke rumah.
Namun dalam perjalanan di dekat SPBU Suwung, Sanur, Denpasar Selatan mereka melihat ada keramaian.
"Saat dilihat ternyata ada balap liar dan spontan mereka menonton," terangnya.
Menurut Joni Lay, saat itu mereka tidak ikut balapan dan hanya menonton saja.
"Mereka tidak mungkin ikut karena motor yang dibawa motor matic biasa. Apalagi badan korban besar, tinggi kurang lebih 180 centimeter, jadi tidak bisa ngebut," lanjut Joni.
Joni Lay mengatakan penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian paha kiri.