"Pada paket tertinggi diamond, pelaku mencampurkan glutax recombined white dengan cairan NaCL lalu dimasukkan ke tubuh melalui infus," terang Bambang Angkasa.
Baca juga: Temuan Kandungan Parasetamol Tinggi di Perairan Ancol dan Angke, Begini Respons Pemprov DKI
Dari praktek ilegal pelaku, petugas juga mengamankan 2 botol 5cc Glutax Recombined white 2000GS, 1 botol sisa Neutron Vitamin C dan Collagen extract.
"Juga 4 unit selang infus, 32 jarum infus, 1 kotak tisu alkohol, 1 botol hand sanitizer, 2 kotak plester, 1 unit alat tensi darah digital dan 27 buah alat suntik. Semua didapatkan pelaku dari belanja online," bebernya.
Masih menurut AKP Bambang, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dijerat pasal pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.
Perwira Polisi dengan tiga balok dipundak itu mengimbau masyarakat, agar tidak mudah tergiur dengan praktek suntik putih tanpa mengantongi ijin resmi. Yang dikhawatirkan justru mengancam kesehatan.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Berbekal Ilmu Otodidak dari Medsos, Tukang Cukur Rambut ini Buka Praktik Suntik Putih Abal-Abal,