TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Seorang pria tega menganiaya pacarnya sendiri di Kediri, Jawa Timur.
Aksi penganiayaan tersebut dipicu cemburu buta pelaku karena menduga pacarnya punya lelaki lain.
Dalam melakukan aksi, pelaku menganiaya korban dengan menggunakan celurit.
Penganiayaan sendiri dilakukan pelaku di rumah korban di Desa Dawung Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri.
Atas perbuatannya, pelaku pun dibekuk aparat kepolisian.
Pelaku diketahui bernama Sigit warga Batuaji, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
Ia hanya tertenduk lesu saat dibawa ke meja penyidik Polsek Ringinrejo.
Peristiwa bermula saat pelaku datang ke rumah korban pada pagi hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Pelaku kemudian menanyakan korban mengenai adanya pria lain yang diduga juga menjalin kedekatan dengan korban.
Akan tetapi belum sampai korban menjelaskan, pelaku yang sudah naik pitam langsung memukul wajah korban dengan ganggang celurit.
Baca juga: 5 FAKTA Remaja di Kediri Habisi Pacarnya, Beri Jamu Beracun, Bingung saat Korban Mengaku Hamil
Tak hanya itu pelaku juga sempat mengancam korban, jika melaporkan kejadian tersebut maka ia tak segan membunuh korban.
Usai menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri dari rumah korban.
Selang tiga hari dari kejadian, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Ringinrejo.
Mendapatkan laporan dari korban, pihak kepolisian dari Polsek Ringinrejo bergegas melakukan penyelidikan.
Baca juga: Warga Kediri Meninggal Usai Gowes dari Bukit Doraemon, Sempat Istirahat Mengeluh Sesak Napas
Selanjutnya berselang dua hari, pelaku langsung dapat diamankan oleh anggota Polsek Ringinrejo dari rumahnya.
Kasi Humas Polsek Ringinrejo Aipda Edi Susilo menyampaikan bahwa pelaku memang sengaja aniaya korban karena emosi.
"Pelaku mencurigai korban yang jadi pacarnya ini selingkuh dan dipukul kena pelipis matanya," ungkapnya kepada TribunMadura.com, Sabtu (2/10/2021).
Masih kata Aipda Edi Susilo atas perbuatannya pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal (2) UU DARURAT No.12 Tahun 1951 tentang Membawa Senjata tajam tanpa ijin dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukumannya mencapai 5 tahun," jelasnya. (Farid Mukarrom)
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Curiga Tak Berujung Pria ini Cemburu Buta, Pacar Dianiaya Pakai Gagang Celurit, Simak Kronologi