TRIBUNNEWS.COM - Pria bernama Miftakhul Makhin (34) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur nekat membuka praktik suntik pemutih ilegal.
Pelaku membuka praktik ilegal tersebut sejak April 2021.
Ia nekat membuka praktik suntik pemutih ilegal lantaran terlilit utang pinjaman online (pinjol).
Sehari-hari, pelaku bekerja sebagai tukang cukur rambut dan membuka usaha baber shop di Jalan dekat Pasar Duduksampeyan.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat.
Pelaku diamankan pihak kepolisian yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Duduksampeyan, Aipda Hari Wartono, Kamis (30/9/2021).
Pada saat digerebek, pelaku sedang melayani pelanggan dengan menyuntikkan vitamin C dan kolagen.
"Pelaku mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar," kata Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bambang Angkasa, Sabtu (2/10/2021), seperti dilansir Kompas.com.
Baca juga: Kronologi Lengkap Pengungkapan Kasus 2 Pabrik Obat Ilegal di Yogyakarta
Tawarkan layanan lewat pesan WhatsApp
Modus pelaku menawarkan layanan suntik pemutih melalui pesan berantai WhatsApp.
Sehingga, hal itu menarik minat remaja putri sampai kalangan ibu-ibu.
Bahkan, ada juga pemuda yang menjadi pelanggannya.
Dihadapan penyidik, dia mengaku belajar penyuntikan dari YouTube.
Kemudian, membeli berbagai obat-obatan dan peralatan medis lewat online.