News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tukang Cukur Rambut Nekat Buka Praktik Suntik Pemutih Ilegal, Pelaku: Saya Terlilit Utang Pinjol

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara - Pria bernama Miftakhul Makhin (34) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur nekat membuka praktik suntik pemutih ilegal.

TRIBUNNEWS.COM - Pria bernama Miftakhul Makhin (34) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur nekat membuka praktik suntik pemutih ilegal.

Pelaku membuka praktik ilegal tersebut sejak April 2021.

Ia nekat membuka praktik suntik pemutih ilegal lantaran terlilit utang pinjaman online (pinjol).

Sehari-hari, pelaku bekerja sebagai tukang cukur rambut dan membuka usaha baber shop di Jalan dekat Pasar Duduksampeyan.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat.

Pelaku diamankan pihak kepolisian yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Duduksampeyan, Aipda Hari Wartono, Kamis (30/9/2021).

Pada saat digerebek, pelaku sedang melayani pelanggan dengan menyuntikkan vitamin C dan kolagen.

"Pelaku mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar," kata Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bambang Angkasa, Sabtu (2/10/2021), seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga: Kronologi Lengkap Pengungkapan Kasus 2 Pabrik Obat Ilegal di Yogyakarta

Tawarkan layanan lewat pesan WhatsApp

Modus pelaku menawarkan layanan suntik pemutih melalui pesan berantai WhatsApp.

Sehingga, hal itu menarik minat remaja putri sampai kalangan ibu-ibu.

Bahkan, ada juga pemuda yang menjadi pelanggannya.

Dihadapan penyidik, dia mengaku belajar penyuntikan dari YouTube.

Kemudian, membeli berbagai obat-obatan dan peralatan medis lewat online.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini