TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan terjadi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Diketahui pelakunya seorang pria bernama Sigit.
Ia tega menganiaya pacarnya sendiri dengan ganggang celurit.
Selain itu, Sigit juga mengancam akan menghabisi korban.
Belakangan terungkap, alasan penganiayaan ini karena pelaku terbakar api cemburu.
Baca juga: Nenek 74 Tahun di Samosir Disetubuhi Tetangganya, Korban lalu Dianiaya hingga Meninggal Dunia
Kini warga Batuaji Kecamatan Ringinrejo sudah diamankan Polsek Ringinrejo.
Kronologi awal diketahui saat itu pelaku datang ke rumah korban pada pagi hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Pelaku kemudian menanyakan korban (pacarnya) mengenai adanya seseorang lain yang diduga juga menjalin kedekatan dengan korban.
Akan tetapi belum sampai korban menjelaskan, pelaku yang sudah naik pitam langsung memukul wajah korban dengan ganggang celurit.
Tak hanya itu pelaku juga sempat mengancam korban, jika melaporkan kejadian ini maka ia tak segan membunuh korban.
Baca juga: Gara-gara Saling Melotot, Remaja 14 Tahun Dianiaya Orang Tak Dikenal Pakai Senjata Tajam
Usai puas menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri dari rumah korban.
Selang tiga hari dari kejadian, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Ringinrejo.
Mendapatkan laporan dari korban, pihak kepolisian dari Polsek Ringinrejo bergegas melakukan penyelidikan.
Selanjutnya berselang dua hari, pelaku langsung dapat diamankan oleh anggota Polsek Ringinrejo dari rumahnya.
Kasi Humas Polsek Ringinrejo, Aipda Edi Susilo menyampaikan bahwa pelaku memang sengaja aniaya korban karena emosi.
Baca juga: Pemuda 23 Tahun di Padang Aniaya Pacar, Pelaku Tak Terima Korban Minta Putus, Ini Kronologinya
"Pelaku mencurigai korban yang jadi pacarnya ini selingkuh dan dipukul kena pelipis matanya," ungkapnya kepada TRIBUNMATARAMAN.COM Sabtu (2/10/2021).
Masih kata Aipda Edi Susilo atas perbuatannya pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal (2) UU DARURAT No.12 Tahun 1951 tentang Membawa Senjata tajam tanpa ijin dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukumannya mencapai 5 tahun," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Cemburu Buta Aniaya Pacar di Rumah Saat Pagi Hari, Warga Ringinrejo Kediri Diigelandang Polisi
(TribunJatim.com/Farid Mukarrom)