News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tepergok Mencuri Kotak Amal Masjid, Petani Ini Sempat Melarikan Diri, Kini Terancam 5 Tahun Penjara

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi AKA (32) kini terancam pidana penjara 5 tahun. AKA ditangkap polisi karena ketahuan mencuri uang di kotak amal masjid.

TRIBUNNNEWS.COM, PAMEKASAN-  AKA (32) kini terancam pidana penjara 5 tahun. AKA ditangkap polisi karena ketahuan mencuri uang di kotak amal masjid.

AKA adalah seorang petani, warga Dusun Tanjung Tengah, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura.

Kejadian tersebut terjadi di Masjid An-Nur, Dusun Laok, Desa Banyubulu, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Sabtu (2/10/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Profil Kombes Pol Sumy Hastry, Polwan Ahli Forensik Pertama, Terbaru Autopsi Jasad Tuti & Amalia

AKA masuk ke dalam masjid, dan merusak kotak amal yang dikunci gembok pakai tang pemotong.

Saat kunci gembok kotak amal mulai terbuka, pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu dipergoki takmir masjid.

Ilustrasi kotak amal (istimewa)

Pelaku sempat melarikan diri, namun tak lama kemudian, berhasil ditangkap polisi berikut barang buktinya.

"Kotak amal itu dirusak pelaku dan mengambil sejumlah uang yang berada di dalam kotak amal tersebut," kata Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana, Senin (4/10/2021).

Baca juga: Pakai Baju Koko dan Songkok, Maling Spesialis Bobol Kotak Amal Beraksi di Minimarket Pondok Aren

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi, di antaranya satu tang pemotong, satu HP Samsung warna putih, satu gembok merek brabus, dan uang yang berhasil dibawa pencuri senilai Rp 800 ribu.

"Kotak amal yang dirusak pelaku berisi uang sekitar Rp 2.090.000," jelasnya.

AKP Tomy menaksir total kerugian uang yang dicuri pelaku sekitar Rp 2.924.000.

Baca juga: Terungkap Alasan 2 Pencuri Uang dalam Kotak Infak Masjid di Solok Tak Berbusana Saat Beraksi

Pelaku dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penulis: Kuswanto Ferdian

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pria Pamekasan Kepergok Takmir Masjid saat Curi Kotak Amal, Bawa Kabur Uang Rp 800.000

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini