"Pelaku terekam CCTV tak jauh dari lokasi aksi pencabulan itu," jelasnya.
Atas perbuatannya, Daim akan dijerat UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur.
"Pelaku akan kami jerat UU perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.
Terpisah, Daim mengaku dihadapan petugas kepolisian dirinya menanyakan alamat namun tidak dijawab dan tidak dipedulikan oleh korban.
"Saya kesal lalu saya lakukan (pencabulan-red) lalu kabur," katanya tanpa penyesalan.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pria di Prabumulih Terekam CCTV Lakukan Asusila ke Bocah, Waspadai Modusnya