Dihentikannya penyelidikan oleh polisi, lanjut SA, membuktikan dirinya tidak bersalah.
Karena itu, ia melaporkan balik istrinya karena dugaan pemerkosaan itu telah tersebar ke mana-mana.
"Saya berharap Polres Luwu Timur segera menindaklanjuti laporan baliknya kepada RS," kata dia.
LBH Makassar Desak Kasus Kembali Dibuka
Pendamping Hukum LBH Makassar, Rizky Pratiwi, berpendapat penghentian kasus dugaan rudapaksa oleh Polres Luwu Timur dinilainya penuh kejanggalan
Karena itu, LBH Makssar mendesak agar kasus ini dilanjutkan.
"Kasus ini harus dilanjutkan," kata Pendamping Hukum LBH Makassar, Rizky Pratiwi, ditemui di kantornya, Kamis (7/10/2021) malam, dikutip dari TribunTimur.
Menurut Rizky Pratiwi, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penghentian kasus ini.
Pertama, saat RS melapor ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Luwu Timur, RS tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya.
"Bahkan, kami menduga ada maladministrasi," kata Rezky Pratiwi.
Dugaan itu muncul karena saat itu, ketiga korban justru dipertemukan dengan terduga pelaku.
"Pendampingan dari P2TP2A Lutim kami anggap berpihak (kepada terlapor). Sehingga hasil assessmennya pun tidak objektif," ujarnya.
Baca juga: Mabes Polri Siap Buka Kembali Penyelidikan Kasus Tiga Anak Dinodai Ayah Kandung di Luwu Timur
Hasil assessment itu, pun digunakan polisi untuk menghentikan penyelidikan kasus.
"Sayangnya, asesmen P2TP2A Luwu Timur dipakai oleh penyidik sebagai bahan juga untuk menghentikan penyelidikan," beber Tiwi sapaan Rizky Pratiwi.