Namun, Rusdi menyebut, penghentikan kasus tersebut bisa kembali dibuka setelah ditemukan bukti-bukti baru.
Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Kasus Pelecehan Seksual di KPI Amat Serius, Pengaruhi Fisik dan Mental Korban
"Sekali lagi, yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut oleh karena tidak cukup bukti, dikeluarkan lah surat perhentian dari kasus tersebut."
"Apabila kita bicara tentang pemberhentian penyidikan itu bukan berarti semua sudah final."
"Apabila dalam proses berjalannya ditemukan bukti-bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," jelas Rusdi, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Dinas Kesehatan DKI Masih Periksa Kebenaran Kabar Ibu Hamil Jadi Korban Pelecehan di Puskesmas
(Tribunnews.com/Maliana)