TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencurian emas seberat 7 kilogram terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 34 tahun berinisial DJ.
Pelaku nekat menggasak emas senilai Rp 6 miliar itu dari tempat kerjanya.
Belakangan terungkap, motif dari kasus ini lantaran DJ terlilit utang.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunJatim.com dan Kompas.com, Sabtu (9/10/2021):
Baca juga: Butuh Uang untuk Bayar Kos, 3 Pemuda di Kepri Bobol Kafe, Gondol Mi Instan hingga Tabung Gas Elpiji
1. Awal kasus
Kasus ini bermula saat tempat kerja DJ hendak memurnikan 7 batang seberat 7 kilogram.
Emas itu merupakan milik seseorang berinisial PS.
Ia kemudian menghubungi WL selaku wakil kepala gudang tempat kerja DJ untuk mengambil emas batangan tersebut.
Kemudian, WL memerintahkan DJ selaku kurir dan diantar oleh ML pada Selasa (31/8/2021).
ML adalah orang kepercayaan WL untuk mengambil emas batangan tersebut dari Toko Emas Sumber Baru di Lantai Dasar Pasar Atum.
Emas itu kemudian diambil oleh tersangka DJ dari PL, namun akhirnya dibawa lari oleh DJ.
2. Kabur ke sejumlah daerah
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono mengatakan, pelaku DJ berusaha menjual emas hasil curiannya.