TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- BS, seorang preman di Medan, Sumatera Utara melaporkan Liti Wari Gea ke polisi.
BS melapor karena mengaku dicakar Liti sehingga menderita luka-luka.
Kasus tersebut bermula dari BS dan temannya meminta uang kepada Liti di Pasar Gambir, Tembung. Liti adalah seorang pedagang cabai (sebelumnya disebut pedagang sayur).
Liti saat itu tidak bersedia memberikan uang Rp 500 ribu sehingga menjadi korban penganiayaan.
"Karena mereka saling lapor juga. Sih pelaku juga kena cakar katanya, jadi dia buat laporan. Intinya saling lapor mereka," kata Kapolsek Percut Seituan, AKP Janpiter Napitupulu, dikutip Tribunnews dari Tribun Medan, Sabtu (9/10/2020).
Polisi telah menangkap BS di sebuah warung pada Selasa (7/9/2020) dini hari. BS ditangkap berdasarkan laporan Liti.
Janpiter mengatakan BS saat itu menendang Liti.
Minta uang karena jualan di bahu jalan
Janpiter menuturkan kejadian itu bermula saat BS meminta uang kepada korban lantaran berjualan di bahu jalan.
Baca juga: Viral Video Pedagang Wanita Dianiaya Preman, Kini Dia Malah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Karena menolak membayar, pelaku menyuruh korban memindahkan becaknya.
Tak lama kemudian terjadi percekcokan dan berujung penganiayaan.
Akibatnya korban mengalami memar di kening, hidung dan punggungnya.
Baca juga: Preman di Medan Ini Ciut Diajak Duel Anggota Polisi: Tepergok Palak Badut, Ternyata Anggota Ormas
"Jadi jualan dia, yang pelaku nyuruh digeser becaknya ini. Namun yang jualannya ini bilang tunggu dulu hingga terjadi perdebatan, Itulah ceritanya," tuturnya.
Litiwati jadi tersangka
Litiwati juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Surat pangilan Litiwati sebagai tersangka beredar di media sosial.
Ia diminta hadir memberikan keterangan dengan status tersangka pada akhir pekan lalu.
"Ia (dipanggil jadi tersangka)," ujarnya, Kamis (7/10/2021) malam.
Kapolsek Percut Seituan AKP Jan Piter Napitupulu mengatakan pihaknya belum menahan dan hanya menetapkan sebagai tersangka.
"Ibunya belum kita tahan, masih ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada Tribun Medan, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Gerombolan Preman Serang Petani di Lahan Tebu, Anggota DPRD Ternyata Menghasut untuk Lawan Polisi
Jan Piter mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Gea.
"Masih diperiksa. Hasil pemeriksaan lah nanti bagaimana hasilnya," terangnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Putra Marpaung mengatakan alasan menetapkan sebagai tersangka karena Litiwari juga melakukan penganiayaan.
"Itu ada dua kejadian. Di satu sisi dia sebagai korban, di sisi lain dia juga melakukan penganiayaan," kata Kompol Rafles, Jumat (8/10/2021).
Syok dan Dirawat di Rumah Sakit
Litiwati syok saat mengetahui dirinya menjadi tersangka kasus penganiayaan terkait insiden dengan preman bernama Beny tersebut.
Begitu menerima surat panggilan Nomor: S.Pgl/642/IX/2021/Reskrim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Litiwati sempat pingsan dan harus dirawat di rumah sakit swasta di Tembung.
"Saya lagi di rumah sakit yang di Pasar IX. Saya lagi trauma. Kepalaku ini bekas dipukul sakit lagi. Nanti aja bicaranya ya," ucapnya, Kamis malam.
Suami Litiwati, Endang Hura, mengatakan bahwa selama ini istrinya hanya pedagang cabai dan tidak pernah mengganggu orang ataupun bermasalah dengan orang lain.
"Istri saya cuma pedagang cabai. Itu preman yang tiba-tiba datang langsung meminta uang kepada istri saya dan cekcok hingga istri saya dianiaya, malah ditetapkan tersangka," katanya saat dihubungi melalui telepon.
Tak hanya itu, penetapan tersangka itu pun membuat Litiwati syok dan dirujuk ke rumah sakit.
"Begitu surat pemanggilan itu dibaca, istri saya itu syok. Kepalanya yang bekas dipukul preman itu pun kembali denyut. Sebenarnya dokter menyarankan agar istri saya dirawat minimal 4 hari. Tapi mau gimana, kami tidak punya uang, tidak punya BPJS sehingga istri saya dibawa pulang saja," sebutnya.
Lapor ke Propam
Pihak keluarga dan kuasa hukum Litiwati melaporkan pihak kepolisian Polsek Percut Seituan yang menetapkan tersangka ke Propam Polda Sumut.
Baca juga: Ditegur agar Tak Berulah, Preman di Wonogiri Aniaya Tukang Ojek, Pelaku Dikenal Sering Bikin Onar
"Ada empat hari lalu, kuasa hukum kami membuat aduan ke Polda Sumut dalam hal ini Propam," kata suami Litiwati, Endang Hura, Sabtu (9/10/2021).
Dalam kasus ini, Hura meminta pihak kepolisian agar memberikan keadilan bagi ia dan keluarganya.
"Ya kita minta keadilan. Di sini kita yang korban," sebutnya. (Tribun Meda)