TRIBUNNEWS.COM - Kepala Biro Penerangan Humas Polri, Rusdi Hartono, mengatakan Bareskrim Polri telah menurunkan tim ke Polda Sulawesi Selatan dan Polres Luwu Timur.
Penurunan tim dari Bareskrim Polri ini adalah salah satu bentuk tindak lanjut Polri dalam menangani kasus dugaan ayah merudapaksa tiga anak kandungnya di Luwu Timur.
"Polri dalam hal ini Bareskrim Polri telah menurunkan satu tim ke Polda Sulsel khususnya di Polres Luwu Timur," kata Rusdi dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (11/10/2021).
Rusdi menjelaskan, tim ini nantinya akan melakukan audit terhadap langkah-langkah kepolisian, khususnya pada apa yang telah dilakukan penyidik dalam menangani kasus ini.
Baca juga: Kabar Terbaru Dugaan Pencabulan di Luwu Timur: Kapolres Temui Ibu Korban, Polisi Cari Bukti Baru
"Tim tersebut akan melakukan audit terhadap langkah-langkah kepolisian yang telah dilakukan oleh penyidik dalam menangani kasus ini," terangnya.
Diketahui sebelumnya, media sosial belakangan ini tengah diramaikan dengan adanya kasus dugaan ayah merudapaksa ketiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena keputusan Polres Luwu Timur untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.
Diketahui, surat perintah penghentian penyidikan ini diterbitkan lantaran tidak cukupnya bukti terkait tindak pidana dalam kasus ini.
Baca juga: Polisi Butuh Alat Bukti Baru untuk Usut Kasus Dugaan Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur
Istana Minta Jangan Bela Pelaku Pencabulan Anak
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ade Irfan Pulungan, ikut menyoroti kasus dugaan pencabulan tiga orang anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Ade mendesak kepolisian untuk membuka kembali proses penyelidikan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung tiga anak tersebut.
Ade juga meminta jangan ada satu pihak pun yang berani membela pelaku kekerasan kepada anak.
"Jangan ada satu orang pun yang punya keinginan untuk melakukan pembelaan terhadap pelaku pedofilia atau kekerasan terhadap anak."
Baca juga: Kekerasan Anak Terus Terulang, LPSK Desak Polri Usut Lagi Kasus Dugaan Rudapaksa di Luwu Timur
"Makanya ini yang kami desak kepada kepolisian untuk membuka kembali kasus ini," kata Ade, Minggu (10/10/2021).
Ade menyampaikan, istana turut berkonsentrasi untuk memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual, khususnya anak-anak.
Menurutnya, fokus istana adalah melindungi anak-anak dari hal-hal yang mengancam keselamatannya, baik secara fisik maupun mental.
"Membuka kembali kasus ini artinya konsentrasi dari negara dari istana jangan ada perlakuan yang tidak adil terhadap kejahatan yang korbannya anak-anak."
Baca juga: Jadi Sorotan Istana, Kapolres Jemput Bukti Baru dari Pelapor Dugaan Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur
"Jadi kita harus benar-benar fokus melindungi anak dari aspek-aspek kegiatan yang mengancam anak," jelas Ade.
Ade juga menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan PP Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur tentang hukuman kekerasan seksual terhadap anak.
Artinya, tidak hanya berkonsentrasi pada perlindungan anak, Istana juga ikut menyoroti soal hukuman pelaku kekerasan seksual pada anak.
"Pemerintah sangat concern jika ada kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan dan anak, apalagi terjadi di anak-anak, karena anak ini masa depan bangsa," jelas Ade.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Inza Maliana)
Baca berita lainnya terkait Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur.