TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Dua remaja warga Desa Bumi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung jadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan polisi gadungan.
Kasus yang menimpa Guritno Tri Widianto (19) dan rekannya, Faisal Adrianto sudah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandar Lampung.
Sementara aksi perampasan berawal saat korban sedang nongkrong di Lapangan Saburai, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, Sabtu (9/10/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
Saat itu korban tiba-tiba dihampiri oleh empat orang yang mengendarai dua sepeda motor.
Tanpa basa-basi, korban dan temannya disuruh masuk mobil miliknya.
Baca juga: Warga Mojoroto Kediri Temukan Jenazah Pria Tanpa Busana di Kebun Mangga, Kondisinya Mengenaskan
Baca juga: Dendam Politik, Mantan Kades di Kendal Bawa Lari Mobil Bak Sampah Milik Desa
Di dalam mobil Toyota Yaris yang masih baru itu, keduanya ditodong menggunakan benda mirip senjata api (senpi)
Lalu para pelaku mengikat tangan korban dan matanya dilakban.
Setelah itu pelaku sempat menelepon orang tua korban menggunakan ponsel milik Guritno.
Dalam perbincangan tersebut, pelaku mengaku sebagai polisi.
Korban dituduh membawa narkoba.
Pelaku pun meminta uang sebesar Rp 10 juta.
Akhirnya kedua korban dibuang di daerah Bekri, Dusun IV, Serapit, Lampung Tengah.
Sementara mobil Toyota Yaris pelat putih BE 1062 XX, ponsel, dan dompet korban diambil oleh pelaku.
Kedua korban ditemukan warga pada Minggu (10/10/2021) pagi sekira pukul 07.00 WIB.
Baca juga: Buang Janin Bayi Hasil Aborsi, 5 Warga Mamuju Jadi Tersangka, Termasuk Sepasang Kekasih
Baca juga: Tak Terima Mulutnya Dimasukkan Garam saat Tidur, Siswa di Ngada Aniaya Temannya hingga Tewas