TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Mantan Kepala Desa (Kades) Purwokerto, Kecamatan Patebon, Muchtarom (45) ditangkap Satreskrim Polres Kendal.
Dia ditangkap pada Kamis (30/9/2021) siang di Exit Tol Pegandon.
Saat itu pelaku hendak kabur ke Kabupaten Pati mengendarai mobil bak sampah yang dicurinya.
Baca juga: Buang Janin Bayi Hasil Aborsi, 5 Warga Mamuju Jadi Tersangka, Termasuk Sepasang Kekasih
Muchtarom mengaku, perbuatannya dilakukan atas dasar dendam politik kepada Kades Purwokerto yang saat ini menjabat.
Kata dia, mobil bak sampah itu dirintisnya selama menjabat sebagai Kades.
Dia kesal karena kalah Pilkades periode itu.
Kekesalannya semakin bertambah ketika enam orang yang menjadi anak buahnya semasa dulu disingkirkan oleh Kades terpilih dari pemerintahan desa.
"Karena dendam politik Pilkades."
"Awalnya saya rintis mobil sampah."
"Setelah gagal nyalon Kades lagi, anak buah saya 6 orang diberhentikan tanpa ada musyawarah."
"Saya ambil mobilnya, saya bawa kabur," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (11/10/2021).
Baca juga: Gemparkan Warga, Ternyata 3 Orang Ini Rekayasa Kasus, Mengaku di Begal dan Dirampok, Kini Masuk Bui
Muchtarom mengaku menduplikat kunci mobil pikap L300 berplat nomor polisi G 1920 KL dengan cara meminjam kunci asli dari sang sopir.
Sebelum dibawa kabur, mobil tersebut juga diganti plat nomor polisi dengan yang palsu yakni K 1911 UH.
"Kebetulan sopir mobil kenal baik dengan saya."
"Dia tidak curiga ketika saya pinjam kunci mobil."
"Saya duplikat kuncinya membuat sendiri."
"Saya bingung mau ke mana, mau pergi ke Pati," ujarnya.
Baca juga: Tak Terima Mulutnya Dimasukkan Garam saat Tidur, Siswa di Ngada Aniaya Temannya hingga Tewas
Muchtarom pun menyesali perbuatannya dengan meminta maaf kepada warga Purwokerto.
Namun demikian, proses hukum tetap berlanjut.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan menerangkan, peristiwa tersebut terjadi di parkiran mobil bak sampah Desa Purwokerto pada pagi hari.
Setelah mobil dibawa, Muchtarom yang saat ini sebagai karyawan swasta di sebuah perusahaan ditangkap saat hendak masuk tol.
Baca juga: Wagub DKI Respons Aksi Demo Ratusan Peternak Ayam Petelur dan Mahasiswa di Ibu Kota
"Setelah kunci duplikat jadi, selama 5 hari berturut-turut di tengah malam, tersangka mencoba memasukkan kunci
duplikat tersebut ke mobil."
"Tersangka kecewa dan sakit hati terhadap penghentian pengelolaan sampah di Desa Purwokerto," tuturnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (11/10/2021).
Atas perbuatannya, Muchtarom dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 ke-5 KUHP.
Ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Mantan Kades di Kendal 'Gondol' Mobil Bak Sampah Milik Desa, Ngakunya Karena Dendam Politik,