TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Pengadilan Negeri Tulungagung memvonis kepala Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Hariyanto denda sebesar Rp 8.000.000 subsider tiga bulan penjara.
Kepala desa tersebut bersalah dinilai telah melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93.
“Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan dilakukan hukuman penjara selama tiga bulan,” terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, Selasa (12/10/2021).
Baca juga: Hakim PN Depok Vonis Bebas Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi
Vonis pengadilan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut denda sebesar Rp 12.500.000 subsider enam bulan penjara.
Dengan demikian putusan hakim lebih ringan Rp 4.500.000 juta.
“Jadi vonisnya tidak jauh dari tuntutan, turunnya juga tidak ada setengah,” lanjut Agung.
Meski demikian JPU menyatakan pikir-pikir.
Sebab, lanjut Agung, putusan ini akan dilaporkan ke Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Nantinya Kajari yang akan memutuskan banding atau menerima putusan ini.
“Karena ini ancamannya kan denda, bukan pidana umum atau korupsi. Secara prinsip JPU bisa menerima, namun putusannya ada di pimpinan,” tutur Agung.
Baca juga: Tak Lama Lagi Bebas, Simak Perjalanan Kasus Narkoba Anji Manji, Mulai Penangkapan hingga Vonis
Perjalanan perkara yang menjerat Hariyanto penuh drama hingga berkepanjangan.
Bermula saat perayaan ulang tahun ke-23 Cindy Aulia Bestari di Singapore Waterpark, Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan pada 6 Januari 2021 silam.
Cindy adalah anak kandung Hariyanto, Kepala Desa Karangsari dan juga pemilik Singapore Waterpark.