Saat itu, B, suami DP minta MJ (oknum jaksa), CH (istri Mui), RCD (istri MJ) dan AS (kakak CH) untuk membawanya ke polsek terdekat agar tidak terjadi aksi penganiayaan tersebut.
"AS yang paling menyiksa saya. Saya berusaha lari, terus dipukulnya lagi," jelasnya.
Bahkan, sambungnya, penganiayaan tersebut menyita perhatian keluarga lain yang kebetulan aparat penegak hukum berpangkat Kompol berinisial D yang bertugas di Polda Sumut.
Tak lama berselang, datang Kompol AB dan istri yang bertugas di Polres Langkat.
"Kompol AB datang sama istrinya belakangan, mereka tidak ikut menganiaya," jelas dia.
Suami korban menyesalkan tindakan penganiayaan ini.
Sebab, persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun sebaliknya, persoalan ini menjadi panjang lantaran CH, istri Mui dan keluarganya yang diduga menganiaya korban, masih saudara kandung dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai berinisial MS yang terjerat suap dan korupsi.
"Akhirnya kami bisa keluar dari rumah MJ sekitar jam 6 pagi. Bukti penganiayaan berupa visum dari Rumah Sakit Pringadi Medan sudah kami serahkan juga kepada polisi saat melapor," ungkapnya.
Diamankan polisi
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum pejabat yang bertugas di Kota Tanjungbalai.
Diamankannya oknum tersebut saat bersama wanita yang bukan istrinya.
"Benar ada oknum pejabat di Kota Tanjungbalai yang kita amankan," ujarnya.
Lanjut juru bicara Polda Sumut ini, penangkapan terhadap oknum pejabat itu setelah istri yang bersangkutan melaporkan kasusnya ke Polrestabes Medan tentang dugaan tindak perselingkuhan.
Dalam kasus ini pihak penyidik, masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan perselingkuhan terhadap oknum pejabat di Kota Tanjungbalai tersebut.
"Sejauh ini penyidik masih bekerja melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Nanti hasilnya akan kita sampaikan kembali," katanya.