TRIBUNNEWS.COM - Kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
Diketahui yang menjadi pelakunya seorang pemuda berinisial MR (19).
Sedangkan korbannya seorang remaja berumur 16 tahun bernama Mawar (samaran).
Akibat perbuatan pelaku, korban kini tengah berbadan dua.
Baca juga: Pria Rudapaksa Tetangga yang Sedang Tidur, Dua Kali Gagal, Pelaku Menyelinap Lewat Kamar Mandi
Modus janji dinikahi
Dihimpun dari TribunSulbar.com, pelaku dan korban bertemu pada Januari 2021 lalu.
Pelaku selanjutnya merayu korban untuk berhubungan badan.
Modus pelaku adalah berjanji akan menikahi Mawar.
Ironisnya, saat bersetubuh dengan korban, MR sudah berstatus sebagai suami orang.
Ia sebelumnya sudah menikah dengan wanita lain secara siri.
Usai kejadian, keluarga Mawar melaporkan MR ke polisi.
Baca juga: Dirudapaksa Teman, Gadis 16 Tahun asal Aceh Ditemukan Lemas di Pinggir Jalan
Pelaku ditangkap saat melamar korban
Kepala Satreskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto menerangkan kronologis penangkapan MR.
Kasus bermula saat Polres menerima laporan dari korban.