News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Sumut Malam-malam Datangi Rumah Pedagang Cabai yang Jadi Tersangka Usai Dianiaya Preman

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pedagang sayur wanita di pajak Gambir, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menjadi korban pemalakan beberapa orang preman pada Minggu, (5/9/2021) pagi.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -  Personel Polda Sumatera Utara mendatangi rumah Liti Wari Iman Gea, pedagang cabai yang jadi tersangka usai dianiaya preman di Pasar Gambir, Deli Serdang.

Kasus tersebut mendapat sorotan banyak kalangan khususnya dari Mabes Polri.

Dikutip Tribunnews dari Tribun Medan, Polda Sumut berkunjung ke rumah Liti Wari di Jalan Persatuan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (11/10/2021) malam.

Empat orang anggota Polda Sumut terlihat berdiskusi dengan keluarga Liti di ruang tamu.

Baca juga: Polri Gelar Perkara Kasus Pedagang Cabai yang Ditetapkan Tersangka Usai Cekcok dengan Preman

Saat hendak diwawancara terkait kedatangannya ke rumah pedagang, keempat anggota kepolisian tersebut tidak mau menjawab.

"Iya dari Polda," kata seorang anggota Polda Sumut yang memakai kaca mata.

Pedagang Sayur Liti Wari Gea Dipukuli Preman karena Tolak Beri Uang Rp 500 ribu. Kini dia ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi (Tribun Medan)

Sementara itu, kuasa hukum korban, Aliyus Laia menyebutkan bahwa kedatangan empat orang anggota Polda Sumut tersebut hanya sekedar berkunjung.

"Kalau itu belum bisa kita ceritakan, hanya sekedar berkunjung saja," sebutnya.

Ia menjelaskan, pihak kepolisian yang datang juga menyampaikan beberapa saran terkait peristiwa yang sempat viral di media sosial tersebut.

Baca juga: Pedagang Sayur Jadi Tersangka Usai Dianiaya Preman, Polisi: Korban Juga Pelaku

Namun, ia mengaku akan membelajari saran dari pihak kepolisian itu terlebih dahulu.

"Kalau saran ada sih yang mereka sampaikan, tapi itu belum kami dalami. Mungkin nanti, setelah kita koordinasi ke sana, apakah memang benar sudah ditangani mereka, baru kita informasikan," pungkasnya.

Pendapat kriminolog

Menurut Kriminolog sekaligus Dosen Pascasarjana MIH Universitas Pancabudi, Dr Redyanto Sidi, pihak kepolisian harus memperjelas penetapan status pedagang sayur tersebut sebagai tersangka.

Karena, kata dia, saat itu kemungkinan korban sedang membela diri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini