TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Personel Polda Sumatera Utara mendatangi rumah Liti Wari Iman Gea, pedagang cabai yang jadi tersangka usai dianiaya preman di Pasar Gambir, Deli Serdang.
Kasus tersebut mendapat sorotan banyak kalangan khususnya dari Mabes Polri.
Dikutip Tribunnews dari Tribun Medan, Polda Sumut berkunjung ke rumah Liti Wari di Jalan Persatuan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (11/10/2021) malam.
Empat orang anggota Polda Sumut terlihat berdiskusi dengan keluarga Liti di ruang tamu.
Baca juga: Polri Gelar Perkara Kasus Pedagang Cabai yang Ditetapkan Tersangka Usai Cekcok dengan Preman
Saat hendak diwawancara terkait kedatangannya ke rumah pedagang, keempat anggota kepolisian tersebut tidak mau menjawab.
"Iya dari Polda," kata seorang anggota Polda Sumut yang memakai kaca mata.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Aliyus Laia menyebutkan bahwa kedatangan empat orang anggota Polda Sumut tersebut hanya sekedar berkunjung.
"Kalau itu belum bisa kita ceritakan, hanya sekedar berkunjung saja," sebutnya.
Ia menjelaskan, pihak kepolisian yang datang juga menyampaikan beberapa saran terkait peristiwa yang sempat viral di media sosial tersebut.
Baca juga: Pedagang Sayur Jadi Tersangka Usai Dianiaya Preman, Polisi: Korban Juga Pelaku
Namun, ia mengaku akan membelajari saran dari pihak kepolisian itu terlebih dahulu.
"Kalau saran ada sih yang mereka sampaikan, tapi itu belum kami dalami. Mungkin nanti, setelah kita koordinasi ke sana, apakah memang benar sudah ditangani mereka, baru kita informasikan," pungkasnya.
Pendapat kriminolog
Menurut Kriminolog sekaligus Dosen Pascasarjana MIH Universitas Pancabudi, Dr Redyanto Sidi, pihak kepolisian harus memperjelas penetapan status pedagang sayur tersebut sebagai tersangka.
Karena, kata dia, saat itu kemungkinan korban sedang membela diri.