"Saya pikir perlu direspon dengan perlindungan terhadap perempuan. Tidak mungkin dan tidak logis seorang perempuan bisa melawan apa lagi menganiaya laki-laki dalam jumlah lebih dari satu orang," Bebernya.
Lebih lanjut, Sidi menjelaskan bahwa, antara penganiayaan dan perkelahian itukan tidak sama dan harus dibedakan.
Dalam hukum pidana jika ada seorang yang melakukan pembelaan saat dianiaya, hal tersebut bukanlah merupakan tindakan pidana.
"Kalau perkelahian itukan hal yang berbeda, kalau dalam konteks perkelahian tentu sangat wajar masing melaporkan. Tapi dalam konteks pembelaan diri saya pikir ini aneh juga. Laporan pelaku juga diterima dan orang yang dilaporkannya menjadi tersangka, ini kan penting untuk menjadi catatan," pungkasnya
(Penulis: Alfiansyah)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Disoroti Mabes Polri, Malam-malam, Polda Sumut Datangi Rumah Pedagang Sayur yang Dianiaya Preman