TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Personel Polda Sumatera Utara mendatangi rumah Liti Wari Iman Gea, pedagang cabai yang jadi tersangka usai dianiaya preman di Pasar Gambir, Deli Serdang.
Kasus tersebut mendapat sorotan banyak kalangan khususnya dari Mabes Polri.
Dikutip Tribunnews dari Tribun Medan, Polda Sumut berkunjung ke rumah Liti Wari di Jalan Persatuan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (11/10/2021) malam.
Empat orang anggota Polda Sumut terlihat berdiskusi dengan keluarga Liti di ruang tamu.
Baca juga: Polri Gelar Perkara Kasus Pedagang Cabai yang Ditetapkan Tersangka Usai Cekcok dengan Preman
Saat hendak diwawancara terkait kedatangannya ke rumah pedagang, keempat anggota kepolisian tersebut tidak mau menjawab.
"Iya dari Polda," kata seorang anggota Polda Sumut yang memakai kaca mata.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Aliyus Laia menyebutkan bahwa kedatangan empat orang anggota Polda Sumut tersebut hanya sekedar berkunjung.
"Kalau itu belum bisa kita ceritakan, hanya sekedar berkunjung saja," sebutnya.
Ia menjelaskan, pihak kepolisian yang datang juga menyampaikan beberapa saran terkait peristiwa yang sempat viral di media sosial tersebut.
Baca juga: Pedagang Sayur Jadi Tersangka Usai Dianiaya Preman, Polisi: Korban Juga Pelaku
Namun, ia mengaku akan membelajari saran dari pihak kepolisian itu terlebih dahulu.
"Kalau saran ada sih yang mereka sampaikan, tapi itu belum kami dalami. Mungkin nanti, setelah kita koordinasi ke sana, apakah memang benar sudah ditangani mereka, baru kita informasikan," pungkasnya.
Pendapat kriminolog
Menurut Kriminolog sekaligus Dosen Pascasarjana MIH Universitas Pancabudi, Dr Redyanto Sidi, pihak kepolisian harus memperjelas penetapan status pedagang sayur tersebut sebagai tersangka.
Karena, kata dia, saat itu kemungkinan korban sedang membela diri.
"Yang perlu diperjelas adalah sebab akibat. Kenapa ada orang membela diri, karena itu respon ketika dia dipukul. Misalnya dalam konteks persoalan ini, yang harus dikejar adalah siapa yang memulai," kata Redyanto Sidi kepada Tribun-medan.com, Senin (11/10/2021).
Baca juga: Preman di Medan Ini Ciut Diajak Duel Anggota Polisi: Tepergok Palak Badut, Ternyata Anggota Ormas
Ia mengatakan, kepolisian harus transparan kepada publik apa alasan polisi menjadikan pedagang sayur itu sebagai tersangka.
"Terkait dengan dalam posisi korban ditetapkan sebagai tersangka, ini kan harus diperjelas apa alasan yang bersangkutan dijadikan tersangka. Tentu ini yang harus disampaikan kepada publik," sebutnya.
Sidi menilai, penetapan Liti Wari Iman Gea sebagai tersangka tidak masuk akal.
Sebab, korban merupakan seorang wanita.
Kejadian ini harusnya menjadi perhatian serius oleh pihak kepolisian khususnya Polda Sumatera Utara.
"Tidak logis rasanya kalau ada ibu-ibu melawan laki-laki, apa lagi dalam jumlah yang lebih dari satu orang. Ini menjadi persoalan yang harus diperhatikan, saya pikir pihak kepolisian harus fer dan objektif dalam penyelesaian perkara pidana ini," ucapnya.
Terkait saling lapor, ia mengatakan bahwa setiap orang memang berhak membuat laporan pengaduan.
Namun, pihak kepolisian yang menerima laporan juga harus cerdas menilai setiap laporan yang diterima.
"Setiap orang berhak melakukan laporan itu hak masing-masing, tentu dalam peristiwa yang sama. Ini harus diperjelas, apakah laporan si ibu terhadap dirinya sebagai korban itu memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan," katanya.
Baca juga: Gerombolan Preman Serang Petani di Lahan Tebu, Anggota DPRD Ternyata Menghasut untuk Lawan Polisi
"Atau sebaliknya, apakah laporan yang dilakukan oleh orang yang sama terhadap si ibu apakah memenuhi unsur, sejauh mana perbuatan itu bisa menyebabkan si ibu menjadi tersangka ini harus diperjelas," lanjutnya.
Ia menduga, dalam kasus ini ada permainan antara pihak kepolisian dan oknum preman yang melakukan penganiayaan.
"Harus benar-benar objektif, jangan sampai ada dugaan permainan yang mengarah ke hal-hal yang dapat merugikan orang dalam satu peristiwa terutama masyarakat apa lagi ini seorang ibu," tuturnya.
Menurutnya, korban yang merupakan seorang perempuan haruslah mendapatkan perlindungan bukan malah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perlawanan saat dianiaya.
"Saya pikir perlu direspon dengan perlindungan terhadap perempuan. Tidak mungkin dan tidak logis seorang perempuan bisa melawan apa lagi menganiaya laki-laki dalam jumlah lebih dari satu orang," Bebernya.
Lebih lanjut, Sidi menjelaskan bahwa, antara penganiayaan dan perkelahian itukan tidak sama dan harus dibedakan.
Dalam hukum pidana jika ada seorang yang melakukan pembelaan saat dianiaya, hal tersebut bukanlah merupakan tindakan pidana.
"Kalau perkelahian itukan hal yang berbeda, kalau dalam konteks perkelahian tentu sangat wajar masing melaporkan. Tapi dalam konteks pembelaan diri saya pikir ini aneh juga. Laporan pelaku juga diterima dan orang yang dilaporkannya menjadi tersangka, ini kan penting untuk menjadi catatan," pungkasnya
(Penulis: Alfiansyah)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Disoroti Mabes Polri, Malam-malam, Polda Sumut Datangi Rumah Pedagang Sayur yang Dianiaya Preman