TRIBUNNEWS.COM, SERDANG BEDAGAI- Polisi menangkap Andika, ketua Ormas di Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara, yang memeras pengusaha.
Andika adalah ketua Ormas di Pasar Rakyat, Desa Pantai Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Belakangan, di kawasan tempat Andika nongkrong, ada proyek perbaikan jalan.
Dia pun menemui kontraktor proyek berinisial TSD.
Baca juga: Tidak Profesional Sidik Kasus Pedagang Jadi Tersangka Usai Dianiaya Preman, 2 Perwira Polsek Dicopot
Andika minta kerja pada TSD dan diterima.
"Pelaku ini diberi gaji Rp 750. Adapun proyek yang dikerjakan kontraktor terkait meratakan tanah," kata Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Deny Indrawan Lubis, Rabu (13/10/2021).
Meski sudah mendapat gaji dengan pola kerja yang terbilang ringan, Andika malah memeras si pemberi kerja.
Dia kembali minta uang Rp 2 juta dengan dalih mengamankan alat berat.
"Saat itu pelapor hanya memberikan uang sebesar Rp 1 juta," ucap Deny.
Baca juga: Tidak Pernah Ikut Pengajian Tapi Bisa Main Golf, Yosef Tumpahkan Perasaannya di Makam Tuti
Namun, pada tanggal (8/10/2021) sekira pukul 14.00 WIB, pelaku kembali meminta uang kepada pelapor untuk biaya konpensasi atau uang keamanan ormas sebesar Rp 7 juta.
Pelapor kembali menawarkan uang sebesar Rp 1 juta, tapi ditolak pelaku.
Kemudian pelapor kembali menawarkan uang sebesar Rp 3 juta tetap juga ditolak oleh pelaku.
"Oleh karena itu, pelaku pun mengancam pelapor apabila tidak menyerahkan uang sebesar Rp 7 juta, maka pekerjaan tidak bisa dilaksanakan," ujar Deny.
Karena tak ingin ribut dan dilukai si preman pemalas ini, korban TSD memberikan uang Rp 5 juta agar proyek pengaspalan bisa berjalan.
Lantaran kesal diancam dan dilarang bekerja, TSD kemudian melapor ke Polres Sergai.
Baca juga: Jadi Tersangka Usai Dianiaya Preman, Ibu-ibu Pedagang Cabai Ini Ungkap Kronologisnya
Dalam waktu sekejap, polisi mendatangi lokasi dan menangkap Andika di Pasar Rakyat Desa Pantai Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, Jumat (08/10/2021) lalu
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.(cr23/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Preman Meresahkan, Sudah Diberi Pekerjaan dan Digaji Malah Peras Si Pemberi Kerja