Dalam waktu sekejap, polisi mendatangi lokasi dan menangkap Andika di Pasar Rakyat Desa Pantai Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, Jumat (08/10/2021) lalu
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.(cr23/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Preman Meresahkan, Sudah Diberi Pekerjaan dan Digaji Malah Peras Si Pemberi Kerja
Baca tanpa iklan