TRIBUNNEWS.COM, PINRANG - Polisi menangkap Darwis alias Awis (39) atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya di Pinrang, Sulawesi Selatan.
Diketahui, Darwis sebelumnya tega menganiaya istrinya yang berinisial HR (39) menggunakan samurai.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan Darwis ditangkap setelah pihaknya mengendus persembunyian pelaku.
Ia akhirnya berhasil ditangkap di Corawali, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Rabu, (13/10/2021) sekira pukul 07.30 Wita.
"Terduga pelaku diamankan saat berada di rumah anaknya," kata AKP Deki saat dikonfirmasi, Rabu, (13/10/2021).
AKP Deki menuturkan pelaku tega menganiaya istrinya lantaran curiga korban memiliki pria idaman lain.
"Sebelum kejadian naas itu, pelaku dan korban sempat cekcok mulut dikarenakan pelaku mencurigai istrinya telah berselingkuh," jelasnya.
Baca juga: Cemburu Buta, Suami di Pinrang Aniaya Istri Pakai Samurai hingga Tubuhnya Penuh Luka
Beruntungnya korban selamat dan mendapat perawatan intensif di RSUD Lasinrang Pinrang.
Korban mengalami luka terbuka dibeberapa bagian di antaranya pipi kanan dan kiri.
Kemudian luka terbuka pada bahu kanan, lengan kiri bagian atas, lengan bawah tangan, dan siku kiri.
Selain itu, ada juga luka terbuka di punggung tangan kiri, pinggang kiri, dan betis kaki kiri dan kanan.
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan istrinya dengan menggunakan samurai.
Polisi pun mengamankan barang bukti berupa sebilah samurai.
"Pelaku dan barang bukti diserahkan kepada penyidik PPA Polres Pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut," tutup AKP Deki.
Baca juga: Diduga Kerap Bawa Pria Lain ke Rumah, Istri di Pinrang Dianiaya Suami, Pelaku Kini Diburu Polisi