"Mereka menjual Kartu Nikah kosong ini kepada sindikat penyedia jasa nikah siri, kawin kontrak yang banyak terdapat di wilayah Bogor," ungkapnya.
Rian menyampaikan, pelaku telah membobol beberapa KUA untuk dicuri buku nikahnya.
Mengenai pencurian di KUA Gunungkidul, pelaku mengaku belum menjual barang-barang curiannya.
Identitas pencuri
Aditya menjelaskan, identitas pelaku terkuak usai polisi memperoleh informasi tentang sejumlah orang yang bertingkah mencurigakan di SPBU Patuk pada saat hari pencurian.
Baca juga: Pelaku Pencurian Uang Rp 120 Juta dan Emas Senilai Rp 500 Juta Ditangkap di Semarang
SPBU Patuk terletak tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi lantas memeriksa closed-circuit television (CCTV) di SPBU dan akhirnya mendapatkan ciri-ciri pelaku.
"Dalam melancarkan aksinya pelaku pencurian menggunakan modus yang sama yaitu mencongkel pintu sebagai akses masuk mereka," ucapnya. (Tribun Jateng)