TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL- Polisi mengungkap kasus pencurian ratusan duplikat buku nikah di Gunungkidul, Yogyakarta.
Polisi menangkap dua terduga pencuri yakni AA (41) warga Jakarta Selatan dan PH (42) warga Bogor, Jawa Barat.
Awal mula dari identifikasi terduga pencuri karena sikap mereka yang mencurigakan di SPBU. Polisi kemudian memerisak CCTV.
Pencurian teradi pada Agustus 2021
AA dan PH mencuri ratusan buku duplikat buku nikah itu dan selanjutnya dijual ke penyedia jasa kontrak di Bogor.
Pencurian itu terjadi di dua Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Sebut Bahasa Arab Makin Populer, Belajar dan Tambah Ilmunya dengan Buku Ini
Pertama adalah KUA Kecamatan Patuk dan kedua, adalah KUA Kecamatan Playen.
Sebanyak 168 buah, 122 lembar bangko surat nikah, 424 buah kartu nikah, dan duplikat buku nikah sebanyak 70 buah diambil maling.
Laptop yang ada di kantor itu juga dicuri.
Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan, AA ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada 2 September.
Dua hari setelahnya, PH diringkus di Jakarta Selatan.
Baca juga: Pencurian Jeep Rubicon di Sukoharjo, Polisi Periksa CCTV dan Lima Saksi
“Masih ada satu pelaku lagi yang belum tertangkap yaitu ED," ujarnya di Markas Polres Gunungkidul, Rabu (13/10/2021).
Usai mencuri, komplotan tersebut diduga menjual buku nikah kepada penyedia jasa kawin kontrak di Bogor, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gunungkidul AKP Rian Permana menerangkan, mereka menjual kartu dan buku nikah seharga Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta.