Polisi lalu melakukan penggerebekan dan mengamankan 83 operator atau debt collector pinjol.
Selain itu Polisi juga turut mengamankan dua orang HRD dan satu orang manajer.
"Yang menariknya, satu orang debt collector ini berdasarkan mix and match, antara digital evidence yang kami dapatkan dari korban dengan apa yang ada di sini, dan itu fix.
Jadi digital evidence-nya sangat relevan, sehingga kami akan lakukan penyidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku," jelas Arif.
Arif menerangkan perusahaan tersebut menaungi 23 aplikasi pinjol.
Dari 23 aplikasi pinjol itu kata Arif, hanya satu yang terdaftar di OJK.
"Satu aplikasi terdaftar itu hanya untuk mengelabui saja, seolah-olah ini adalah legal," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rahman
Cara Debt Collector Pinjol di Tangerang Tagih Utang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus collector pinjol tersebut kerap kali melakukan pengancaman pada nasabahnya.
"Yang jelas ada pengancaman, kata-kata tidak pantas," kata Yusri Yunus.
Malahan menurut Yusri, collector tersebut menagih lewat media sosial nasabah.
Selain kata-kata kasar dan tidak pantas, collector juga mengancam dengan konten pornografi.
"Contoh menagih collector melalui media sosial yang ada, kemudian kata-kata tidak pantas, dia memperlihatkan gambar-gambar pornografi, " kata Yusri Yunus.
Hal itu kata Yusri Yunus bertujuan untuk membuat nasabah yang telat melakukan pembayaran menjadi stres.
Baca juga: Terjerat Pinjaman Rentenir Berkedok Koperasi, Warga Cianjur ada yang Kehilangan Rumah