Tiga sampel tersebut di antaranya sampel DNA bayi, ayah tiri korban yaitu SKD dan juga ayah kandung korban sendiri, SN.
"Kita mengambil juga sampel ayah kandung korban karena memang ada selentingan keterangan juga," lanjutnya.
Korban D sendiri sebenarnya dalam kondisi sehat dan bisa dimintai keterangan namun menurut Ryan banyak kejanggalan dari keterangan korban.
Baca juga: Kakek di Aceh Tamiang Tega Lecehkan Dua Anak Tetangganya, Mediasi Gagal, Kini Pelaku Masuk Bui
SKD sendiri memang tinggal serumah dengan korban dan ibu kandung korban.
Sedangkan SN telah bercerai lama dengan istrinya. Dan tak tinggal serumah lagi dengan istri dan anaknya.
Ia pun kaget ketika tiba-tiba mendapatkan kabar anaknya berbadan dua.
Ia mengetahui informasi tersebut dua hari sebelum putrinya melahirkan seorang bayi laki-laki pada 23 Agustus 2021 lalu.
SN meyakini bahwa D dihamili oleh bapak tiri anaknya, SKD.
Hal itu berdasarkan pengakuan korban setelah ditanya ibunya yang mengatakan bahwa telah dicabuli oleh ayah tirinya sebanyak dua kali.
Pelaku pun sudah mengakui saat istrinya menanyakan pengakuan korban.
Baca juga: Berkat Tes DNA, Terungkap Pria yang Hamili Remaja 14 Tahun di Madiun, Ternyata Ayah Tirinya
"Yang saya sayangkan, sudah ada pengakuan dari korban tapi masih tinggal bersama. Seperti tidak ada rasa kasihan dengan korban," kata SN, Kamis (23/9/2021).
SN sendiri mengaku terakhir kali bertemu dengan putri semata wayangnya tersebut pada Lebaran tahun 2021 atau bulan Mei.
Walaupun memang rumahnya tidak jauh dari rumah korban, namun SN sering merantau ke luar kota untuk bekerja.
"Saat terakhir ketemu lebaran saya juga belum tahu kalau hamil. Karena perutnya tidak nampak besar," lanjutnya.
SN sendiri berharap kasus tersebut bisa segera terungkap untuk mengetahui siapa pelaku yang tega mencabuli anak kandungnya itu.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Bocah di Madiun Disebut Dihamili Makhluk Halus, Hasil Tes DNA Ungkap Fakta Sebenarnya