News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri: Penahanan Mbah Minto yang Bacok Pencuri Ikan di Jawa Tengah Telah Sesuai Prosedur

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakek 74 Tahun Malah Ditahan setelah Bacok Pria yang Diduga Curi Ikan, Terancam 5 Tahun Penjara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri memastikan penahanan terhadap Mbah Minto atau seorang kakek di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), yang ditahan karena membacok pencuri ikan di kolam yang dia jaga telah sesuai prosedur.

"Kemudian ramainya kasus seorang kakek 70 tahun di Demak. Polres Demak Polda Jateng sudah menjalankan penyidikan sesuai prosedur hukum," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (15/10/2021).

Kasus pembacokan ini bermula saat warga menemukan adanya pemuda yang mengalami pembacokan pada 7 September 2021 lalu.

Pemuda itu ditemukan dengan luka bacok di bagian lengan dan leher.

Menurut Ahmad, warga setempat sempat melarikan pemuda tersebut ke puskesmas.

Baca juga: Kakek 75 Tahun di Aceh Lecehkan 2 Anak Tetangganya, Aksi Dilakukan di Rumah Pelaku

Sedangkan beberapa warga lainnya mengadukan adanya pembacokan itu kepada Polres Demak.

Ia menjelaskan korban pun sempat membaik saat dirawat puskesmas setempat.

Setelah itu, penyidik Polri pun melakukan interogasi kepada korban pembacokan tersebut. 

Setelah dilakukan penyelidikan, Ahmad menyatakan Mbah Minto diduga sebagai pelaku pembacokan.

Polri pun membawa Mbah Minto ke Polres Demak atas dugaan kasus pembacokan tersebut.

"Berdasarkan pengakuan, polisi menemui saudara Kasminto. Dan saudara Kasminto diduga adalah sebagai orang yang melakukan pembacokan tersebut. Membawa Bapak Kasminto ke Polres Demak," jelas Ahmad.

Hingga saat ini, perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Barang bukti beserta tersangka dalam kasus dugaan pembacokan itu juga sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini