Pelaku diduga menjual istrinya untuk memenuhi fantasi seksualnya.
Selain itu, uang tersebut juga dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreksrim Polrestabes Surabaya Ipda Wulan menyebut, D dan istirnya sudah tidak lagi bekerja sebagai marketing property selama pandemi.
Kepada polisi, EVS mengaku mau dijual sang suami lantaran khawatir ditinggal dalam kondisi hamil.
Mengutip Kompas.com, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana menyebut, EVS telah dijual sebanyak tujuh kali kepada pria hidung belang selama setahun ini.
"Sekitar satu tahun dan sudah tujuh kali dijual. Istri tersangka saat melakukan hubungan seks dalam kondisi hamil," ucap Mirzal.
Kini D jadi tersangka kasus tindak perdagangan manusia.
D dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 huruf D UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya dengan judul "Jual Istri Cantik Hamil 9 Bulan Tarif Bercinta Bertiga Rp 1 Juta, Alasan Suami di Surabaya Ini Aneh"
(Tribunnews.com/Miftah, Surya/Firman Rachmanudin, Kompas.com/Ghinan Salman)