News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman Online

13 Modus Pinjaman Online Ilegal, Bunga Tinggi hingga Aplikasi Tidak Bisa Diakses saat Jatuh Tempo

Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pinjaman online

TRIBUNNEWS.COM - Akhir-akhir ini aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi topik perbincangan.

Sebagian besar korban pinjol ilegal terpaksa melakukan pinjaman lebih dari satu aplikasi.

Hal ini lantaran bunga pengembalian pinjaman cenderung cepat membengkak nominalnya.

Parahnya lagi, durasi waktu pelunasan sangat singkat.

Baca juga: Terdapat 42 Laporan Korban Pinjol Ilegal di Jawa Timur dalam Kurun Waktu 3 Tahun Terakhir

Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Orang Perusahaan Pinjaman Online Ilegal di Jakarta Barat jadi Tersangka

Itulah mengapa, beberapa debitur, nasabah, atau klien yang mengadu ke pihak berwajib karena tak tahan intimidasi oknum debt colector (DC) pinjol ilegal, terkadang terjerat lebih dari satu aplikasi pinjol.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menamai karakteristik pinjol ilegal yang dialami para korbannya semacam itu, sebagai siklus pinjaman berantai.

Pasalnya, sebagian besar para debitur mengakses lebih dari satu aplikasi pinjol untuk memperoleh pinjaman uang.

Gali lubang tutup lubang. Sepertinya menjadi pemeo yang tepat dalam menggambarkan dinamika para korban tatkala terjerat pinjol ilegal dengan karakteristik kasus semacam itu.

Mengingat, tenggat waktu pelunasan yang terbilang singkat dari pihak aplikator pinjol illegal. Hal itu membuat para debitur terkadang terpaksa nekat melakukan peminjaman uang kembali dari aplikasi pinjol lainnya, guna menutupi tunggakan tagihan dari aplikasi sebelumnya.

"Contoh, kemarin, ada 1 ibu-ibu, dia pinjam uang, dari pinjaman awal sudah naik 5 kali lipat, dan dia gali lubang tutup lubang, sistemnya," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Minggu (17/10/2021).

13 Modus Pinjaman Online Ilegal

Mantan Kepala Bagian Pengendalian Personel (Kabagdalpers) Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jatim itu mengungkapkan, terdapat 13 modus praktik curang yang acap dilakukan aplikator pinjol ilegal yang menyalahgunakan data pribadi kliennya.

1) Besaran bunga pengembalian pinjaman yang cenderung tinggi, bahkan tanpa batasan

2) Proses penagihan yang dilakukan pada kontak si peminjam atau debitur (message blasting)

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini