TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, memberi penjelasan terkait pembukaan perjalanan internasional ke Bali bagi 19 negara.
Luhut mengatakan, 19 negara itu dipilih berdasarkan pertimbangan perkembangan kasus dan positivity rate sesuai pedoman dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Hal tersebut disampaikan Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10/2021).
"Terkait daftar 19 negara yang boleh masuk ke Bali, 19 negara tersebut dipilih untuk mempertimbangkan jumlah kasus dan positivity rate yang rendah berdasarkan standar WHO," ujarnya dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Meski begitu, pemerintah tidak menutup kemungkinan akan mencoret negara di daftar tersebut.
Kebijakan itu akan dilakukan apabila ada negara dari daftar 19 negara yang tak membuka pintu kedatangan bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
"Tapi bila mereka belum membuka ke kita, karena kita sepakat resiprokal, mereka tidak tertutup kemungkinan akan kita drop dari list 19 negara itu," jelasnya.
Baca juga: Pemerintah Keluarkan Kabupaten Bogor dan Tangerang dari Penilaian PPKM Jabodetabek
Baca juga: ATURAN Terbaru PPKM Jawa-Bali: Tempat Bermain Anak di Mal Dibuka hingga Kapasitas Bioskop Ditambah
Koordinator PPKM Jawa-Bali ini menambahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar dilakukan evaluasi setiap minggu terkait pembukaan pintu masuk ke Bali.
"Presiden juga mengingatkan pada kami untuk terus melakukan evaluasi setiap minggunya, agar memitigasi dampak buruk dari pembukaan pintu masuk 19 negara tersebut," lanjut Luhut.
Adapun 19 negara yang diizinkan tersebut, yakni Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 8 November 2021, 211 Daerah Terapkan Level 3
Baca juga: Anak-anak Kini Boleh Masuk Bioskop Tapi di Wilayah PPKM Level 1 dan 2
Berdasarkan informasi di laman Kemenko Marves, semua jenis pelaku perjalanan dari 19 negara tersebut dapat masuk ke Bali dan Kepulauan Riau selama mengikuti persyaratan sebelum dan saat kedatangan.
Syarat yang dimaksud seperti melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi dua kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris.
Kemudian, memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3×24 jam.
Sementara itu, semua negara lainnya (termasuk yang di luar daftar 19 negara) tetap dapat masuk ke Indonesia.