Apabila melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.
Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 54 Daerah Masuk PPKM Level 2
Baca juga: Cegah Gelombang Ketiga Covid-19, Ketua Satgas IDI Minta Pemerintah Hati-hati Turunkan Level PPKM
Selanjutnya, menjalani karantina selama lima hari, yang berlaku di pintu masuk baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan.
Selama proses karantina berlangsung di Bali dan Kepri, WNA/WNI yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar/private villa/kapal (live on board) sampai masa karantina berakhir.
Lalu, akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari ke-4 karantina.
Pembiayaan karantina akan dilakukan secara mandiri bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk.
Sehingga, sebelum boarding menuju Bali/Kepri, harus menunjukkan bukti booking hotel/villa/kapal.
Sebelum kedatangan, pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara 1 miliar rupiah dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
(Tribunnews.com/Nuryanti)