News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

19 Negara Boleh Masuk Bali, Luhut Ungkap Bisa Dicoret Bila Ada Negara yang Larang WNI Masuk

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Luhut Binsar Pandjaitan, memberi penjelasan terkait pembukaan perjalanan internasional ke Bali bagi 19 negara.

Apabila melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.

Luhut Binsar Pandjaitan. (Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI)

Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 54 Daerah Masuk PPKM Level 2

Baca juga: Cegah Gelombang Ketiga Covid-19, Ketua Satgas IDI Minta Pemerintah Hati-hati Turunkan Level PPKM

Selanjutnya, menjalani karantina selama lima hari, yang berlaku di pintu masuk baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan.

Selama proses karantina berlangsung di Bali dan Kepri, WNA/WNI yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar/private villa/kapal (live on board) sampai masa karantina berakhir.

Lalu, akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari ke-4 karantina.

Pembiayaan karantina akan dilakukan secara mandiri bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk.

Sehingga, sebelum boarding menuju Bali/Kepri, harus menunjukkan bukti booking hotel/villa/kapal.

Sebelum kedatangan, pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara 1 miliar rupiah dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini