TRIBUNNEWS.COM, SAMPIT - Seorang pria diduga menggauli anak perempuan dibawah umur atau gadis berumur 15 tahun di areal Perkebunan Kelapa Sawit (PBS) di Desa Tanah Putih Kecamatan Telawang Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah.
Korban pelajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Informasi terhimpun menyebutkan, korbannya adalah Dewi (bukan nama sebenarnya) sudah kenal dengan seorang pria diduga adalah pacar korban sendiri.
Korban yang masih lugu ini sempat dua hari di bawa kabur oleh pelaku sehingga membuat resah orangtuanya yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Kapolres Kotim, AKPB Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Telawang IPDA Rakhmat Affendi, saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021) membenarkan adanya laporan orang tua korban terkait anak perempuannya dibawa kabur teman prianya.
Kapolsek mengatakan, selama dua hari pelaku membawa korban tanpa diketahui oleh orang tuanya sehingga akhirnya orang tua korban melaporkan tersangka kepada polisi.
Baca juga: Detik-detik Suami Pergoki Istri Digauli Pria Lain, Awalnya Dengar Suara Tembok Dipukul-pukul
"Ya, dua hari tersangka membawa kabur korban," ujar Kapolsek.
Pengakuan tersangka, bahwa korban adalah pacarnya sendiri .
"Tersangka memang mengaku korban adalah pacarnya atau mereka pacaran," ujar Kapolsek.
Menurut Kapolsek, saat dibawa kabur selama dua hari keduanya sempat singgah di pondokan kebun sawit kemudian oleh tersangka korban dibawa menginap tempat tinggalnya.
"Tersangka mengakui sempat membawa korban ke pondokan di kebun sawit kemudian korban di bawa ke rumah tersangka," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan laporan pihak Polsek Telawang, saat dibawa kabur oleh Tersangka, korban sempat digauli hingga lima kali oleh tersangka yang sebelumnya dirayu pelaku hingga korban mau melakukannya.
Tempat kejadian perkara berada diareal Perkebunan Kelapa Sawit Perusahaan PT Mustika Sembuluh 3 Desa Tanah Putih Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, Kalteng.
Lebih jauh Kapolsek menjelaskan, setelah pihaknya menerima laporan ibu korban bahwa anak perempuannya di bawa kabur pihak pelapor dan polisi melakukan pencarian.
"Tersangka berhasil diamankan saat sedang berada dirumahnya berdua bersama korban.Lalu, dibawa ke Polsek Telawang untuk dimintai keterangan oleh penyidik," ungkapnya.
Ditegaskan, selama 2 hari bersama tersangka korban disetubuhi sebanyak 5 kali dengan cara merayu akan dinikahi jika hamil." Ibu Kandung korban tidak terima sehingga melaporkan ke Polsek Telawang agar terlapor diproses secara hukum," terangnya.
Kapolsek menjelaskan, pasal yang disangkakan yakni Pasal 81 ayat ( 2 ) UU RI no.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas undang- undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP.
Kapolsek menerangkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Kotim dan Korban telah periksa oleh Unit PPA.
Baca juga: Temukan Fakta Baru, Polri Bantah Kasus Viral di Luwu Timur Sebagai Pemerkosaan
Lalu, melakukan pemeriksaan visum et repertum atau VER terhadap Korban di RSUD Dr Murdjani Sampit dan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan sudah ditetapkan sebagai tersangka
Pihaknya juga melakukan proses penyidikan dengan melengkapi administrasi penyidikan dan tersangka saat ini di titipkan di Rutan Polres Kotim.
Sebelum masuk rutan telah dilakukan pemeriksaan Antigen di Puskesmas Telawang dengan hasil Negatif.
Saat ini perkara tersebut masih dalam proses pemberkasan oleh Unit Reskrim Polsek Telawang. (Tribun Kalteng/faturahman)
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Polsek Telawang Kotim Amankan Pria Gauli Anak Perempuan Bawah Umur Hingga Lima Kali