Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Polda Jateng mengungkap praktek pinjaman online (Pinjol) ilegal yang penagihannya dengan cara mengancam disertai pemerasan.
Polisi berhasil meringkus tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 150 unit PC dan 2 (dua) unit ponsel.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, melalui Kasubdit V/Cyber Kompol Rosyid Hartanto membenarkan adanya pengungkapan kasus pinjaman online.
Pengungkapan kasus tersebut akan dipaparkan oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui konfrensi pers di lobi Polda Jateng, pada Selasa (19/10/2021).
"Kami berhasil mengungkap kasus pinjaman online ilegal.
Baca juga: Menkominfo Beberkan Mekanisme Pemutusan Akses Pinjol Ilegal
Kapolda sendiri besok yang akan memimpin gelar perkaranya melalui konfrensi pers," jelasnya saat dihubungi Tribun Jateng, Senin (18/10/2021).
Namun pihaknya tidak menjelaskan secara detail kantor pinjol digrebek oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng.
Adapun kronologi pengungkapan pinjol tersebut berawal korban mendapat link aplikasi Pinjol melalui pesan singkat dari 083841568772 yang berisi link http://bit.iy/3bua28h, pada 4 Mei 2021 lalu.
Kemudian pada link tersebut di klik dan selanjutnya korban mengisi identitas nama, nomor hp, nomor rekening, alamat tampat kerja, mengirim foto korban dan foto selfi.
"Kemudian saat diklik lajutkan tertulis error," ujarnya.
Menurutnya, tanggal 11 September 2021 sekira pukul 17.00, korban mendapat pesan singkat mendapatkan pesan dari nomor whatsapp 081260015xxxx berikut isi pesannya adalah meminta membayar pinjaman online sebesar Rp 2.200.000,- dan Rp 13.340.000,- yang sudah di transfer oleh pinjaman online SIMPLE LOAN pada 1 September 2021 lalu.
"Kemudian korban mengecek melalui M-Banking dan ternyata tidak ada uang masuk rekening tanggal 1 September 2021 lalu," ujarnya.
Kemudian korban dihubungi ditagih oleh pengguna akun whatsapp 08126001xxxx, 08384404xxxx, 08953217xxxx, dan 08223639xxxx.