Pesan itu intinya tagihan peminjam sudah jatuh tempo.
Baca juga: Ketua OJK Janji Bakal Lebih Masif Berantas Pinjol Ilegal
Apabila tidak bayar tagihan itu, korban diancam akan ditagih dan disebarkan ke semua kontaknya dengan kata-kata penagihan
.
"Kata-katanya "Jangan Jadi Maling", kemudian menyebarkan foto kesusilaan yang wajah diedit menggunakan wajah korban," ujar dia.
Ia mengatakan peristiwa tersebut membuat korban trauma.
Korban melaporkan hal tersebut Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jateng.
"Setelah mendapat laporan dari korban, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jateng langsung bergerak untuk membongkar kasus pinjol ilegal ini dan penagihan dengan pengancaman," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Penampakan Kantor Pinjol Ilegal yang Sering Teror Nasabah Pakai Whatsapp