News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LPSK Berikan Perlindungan pada Korban Tindak Asusila oleh Kapolsek Parimo

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo LPSK

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan telah melakukan koordinasi dengan jajaran Polda Sulawesi Tengah terkait kasus tindakan asusila yang dilakukan Kapolsek Parigi Moutong (Parimo) Iptu IDGN.

Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, yang saat ini sedang dilakukan pihaknya yakni menunggu proses penanganan awal kasus ini yang sedang dilakukan oleh Polda Sulawesi Tengah.

"Ya, pasti kami respon dan kami sudah sounding ke Polda sana ke direktur dulu, kita koordinasi penanganan awalnya sambil menunggu proses lebih lanjut kami juga melakukan penanganan lebih lanjut nanti, sesuai dengan prosedur," kata Achmadi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (18/10/2021).

Lebih lanjut kata Achmadi, nantinya untuk penanganan ke depan LPSK akan memberikan perlindungan yang juga di dalamnya disertai bantuan kepada korban.

Baca juga: BNPT dan LPSK Gelar Pelatihan Kewirausahaan Bagi Penyintas Sebagai Wujud Bantuan Rehabilitasi Sosial

Kendati begitu, untuk saat ini pihaknya kata dia, belum dapat memberikan penjelasan lebih detail terkait penanganan yang akan dilakukan nantinya.

Sebab, saat ini pihak internal Polda Sulawesi Tengah masih melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Parimo Iptu IDGN.

"Tapi itu intinya, kami koordinasi dengan pihak Polda terkait kasus tersebut, hasilnya nanti dari bagaimana penyidikan di penanganan awal dan penanganan lebih lanjut, gitu penting, dan korban terus menjadi sebuah perhatian gitu ya sesuai dengan hak-hak dan ketentuan undang-undang," tukasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Suprianto mengatakan pihaknya masih tengah berkoordinasi untuk dapat memeriksa terduga korban asusila oleh Kapolsek Parigi Moutong Iptu IDGN.

Didik menuturkan, koordinasi dilakukan antara Polri dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Parigi Moutong.

"Pemeriksaan terhadap terduga korban masih koordinasi dengan P2TP2A Parigi Moutong," kata Didik saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).

Ia menyampaikan Propam Polda Sulteng juga terus memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana asusila tersebut.

"Tim Propam dari kemarin sudah melakukan investigasi dan telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi," ujarnya.

Di sisi lain, kata Didik, Kapolsek juga telah dimutasi ke Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Sulteng dalam rangka pemeriksaan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini