TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - G (36), oknum guru asal Wonosari, Gunungkidul akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila.
Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto, mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan.
"Penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dilakukan sejak 14 Oktober lalu," kata Iptu Suryanto pada wartawan, Senin (18/10/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, G melakukan tindak asusila dengan modus ritual pengobatan.
Aksi tersebut dilakukan di 3 lokasi berbeda yaitu kompleks SD Mulo Baru, Masjid Al-Ikhlas Mulo, serta di pinggir Sungai Gowang, Kalurahan Sodo, Paliyan.
Kasus ini terkuak setelah salah satu korban mengadukan kepada orang tuanya perlakuan tak pantas G.
Mereka pun lantas melaporkan hal itu ke pihak berwajib.
"Aparat juga sudah melakukan penyidikan dengan menelusuri 3 lokasi tersebut," ungkap Suryanto.
Ia mengatakan penanganan kasus ini diserahkan pada Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Gunungkidul.
Baca juga: Oknum Guru di Tuban Diduga Berbuat Asusila, Ada Dua Orang yang Melapor ke Polisi
Sejauh ini, sebanyak enam saksi sudah diperiksa oleh pihak kepolisian.
G diketahui melakukan tindak asusila terhadap dua korban yang masih berusia pelajar.
Hal itu diketahui berdasarkan laporan yang diterima aparat kepolisian.
"Sampai saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan," kata Suryanto.
G diketahui merupakan oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).