TRIBUNNEWS.COM, PRABUMULIH - Tak ingin motor kesayangannya ditarik leasing, Lindawati warga Kota Prabumulih Sumsel nekad membuat laporan palsu dirinya menjadi korban perampokan.
Akibat laporan palsu itu, warga Jalan Sungai Rotan RT 01 RW 04 Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai ditangkap polisi, Selasa (19/10/2021).
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat didampingi Kanit Reskrim Ipda Darmawan SH mengungkapkan tersangka membuat laporan palsu ke SPKT Polsek Prabumulih Barat pada Senin (18/10/2021) sekitar pukul 16.45.
Linda mengaku telah dirampok oleh dua orang tak dikenal dengan cara menghadang motor ketika melintas di kawasan Jalan Simpang Penimur Kelurahan Patih Galung kota Prabumulih.
Dalam perampokan itu kata Linda ke polisi, dirinya kehilangan sepeda motor Honda ADV warna merah BG 6503 CF karena takut kepada dua rampok.
"Mendapat laporan itu tim kita langsung melakukan penyelidikan.
Namun tim kita menemukan adanya kejanggalan," ujar Kanit Reskrim.
Baca juga: Tauke Cokelat di Aceh Diduga Jadi Korban Begal, Mayatnya Dibuang ke Sungai
Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Darmawan SH lalu mendapat informasi tentang keberadaan barang bukti sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut yaitu di kawasan Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
"Petugas kami menuju lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti motor, setelah itu petugas kami kembali mengintrogasi Lindawati.
Setelah didesak tersangka mengaku kalau membuat laporan palsu," ungkapnya.
Lindawati nekat membuat laporan palsu sebagai modus untuk mengelabuhi pihak Leasing karena tidak sanggup lagi untuk membayar angsuran kredit sepeda motor tersebut.
"Tersangka kami amankan berikut barang bukti 1 lembar Laporan Polisi, BAP (berita acara pemeriksaan polisi atas nama Lindawati dan 1 Unit sepeda motor Honda ADV Warna merah J BG 6503 CF berikut STNK," bebernya.
Akibat perbuatannya itu, Lindawati terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Prabumulih Barat.
"Pelaku akan dijerat Pasal 242 KUHP tentang tindak pidana Memberikan keterangan palsu diatas sumpah dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Buat Laporan Palsu Motornya Dirampok, Emak-emak Diciduk Polisi