TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan tindak asusila yang menjerat Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tenggara, terus bergulir.
Pria berinisial IDGN diketahui sudah dicopot dari jabatannya.
Selain itu, ia juga akan diproses pidana oleh Propam Polri.
Terlepas dari proses hukum kasus ini, wanita muda berinisial S (20) yang menjadi korban aksi IDGN memberikan pengakuannya.
Perempuan asal Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tenggara itu menyebut, dirinya dirayu berkali-kali oleh pelaku.
Ia meminta korban agar mau kencan dengannya.
Baca juga: Menteri Bintang Minta Kapolsek Parigi Moutong Dijerat Pasal Berlapis
Sementara modusnya agar ayah korban yang ditahan di Polsek Parigi bisa dibebaskan.
Ayah S ditahan karena terjerat kasus pencurian hewan ternak.
"Dengan mama dia bilang, 'Dek, kalau mau uang, nanti tidur dengan saya'," kata S, dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Kamis (21/10/2021).
"Terus beberapa minggu (kemudian) dia tawarkan lagi, dia rayu dia bilang, nanti dibantu sama bapak kalau misalnya saya mau temani dia tidur," imbuh S.
S awalnya tidak termakan oleh rayuan Iptu IDGN.
S mengaku hampir 3 pekan Iptu IDGN terus membujuknya dengan janji ayahnya selaku tersangka akan dibebaskan.
"(Iptu IDGN janji) mengeluarkan Papa, membebaskan Papa. Terus rayuannya begitu terus dia bilang. Selama 2 minggu sampai 3 minggu dia merayu terus," ungkap S.
Hingga akhirnya, S yang prihatin dengan kondisi ayahnya yang dipenjara termakan rayuan Iptu IDGN.