TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Iptu IDGN diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.
Iptu IDGN diduga melakukan tindak asusila kepada anak dari seorang tahanan di Polsek Parigi.
Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi menyampaikan, Iptu IDGN diputus bersalah dalam sidang kode etik profesi Polri atas dugaan tersebut.
Dalam sidang tertutup yang digelar, Iptu IDGN diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.
"Sesuai dengan instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu melakukan tindakan kepada anggota yang melakukan kesalahan," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (24/10/2021).
"Sidang kode etik baru selesai dilaksanakan, putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk Pemberhentian dengan Tidak Hormat dari kepolisian," jelasnya.
Baca juga: Hasil Sidang Etik, Mantan Kapolsek Parigi Moutong Kini Dipecat dari Kepolisian
Baca juga: Kapolsek Parigi Moutong yang Diduga Berbuat Asusila ke Anak Tersangka Kini Dipecat
Sementara itu, Iptu IDGN menyatakan akan mengajukan banding atas putusan sidang etik profesi Polri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto.
"Dari pelanggar akan mengajukan banding atas putusan yang didapatkan dalam sidang," ungkapnya.
Baca juga: UPDATE Kasus Asusila Kapolsek Parigi Moutong, Korban Buka Suara, Psikologi sang Ibu Terguncang
Baca juga: Menteri Bintang Minta Kapolsek Parigi Moutong Dijerat Pasal Berlapis
Kasus Dugaan Asusila
Diberitakan TribunPalu.com sebelumnya, oknum Kapolsek Parigi Moutong dilaporkan melakukan tindak asusila terhadap seorang gadis.
Korban berinisial S (20) adalah anak dari tersangka yang tengah menjalani masa tahanan di lingkup kerja oknum kapolsek itu.
Mantan Kapolsek itu diduga meniduri korban di kamar hotel dengan iming-iming kebebasan tersangka.
Baca juga: Soal Dugaan Rudapaksa, Kapolsek Parigi Sudah Dicopot dan akan Diproses Secara Pidana
Baca juga: Menteri PPPA Minta agar Kapolsek Parigi Moutong yang Terlibat Asusila Dijerat Pasal Berlapis
Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Parimo, Moh Rifal Tajwid, selaku pendamping korban mengatakan, oknum Kapolsek itu mengirimi pesan mesra via WhatsApp kepada korban.