L nekat membuat laporan palsu sebagai modus untuk mengelabuhi pihak Leasing karena tidak sanggup lagi untuk membayar angsuran kredit sepeda motor tersebut.
"Tersangka kami amankan berikut barang bukti 1 lembar Laporan Polisi, BAP , dan 1 Unit sepeda motor Honda ADV Warna merah J BG 6503 CF berikut STNK," bebernya.
Akibat perbuatannya itu, L terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Prabumulih Barat.
"Pelaku akan dijerat Pasal 242 KUHP tentang tindak pidana Memberikan keterangan palsu diatas sumpah dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Hindari Motor Ditarik Leasing, Wanita di Prabumulih Nekat Buat Laporan Palsu Dirampok
(TribunSumsel.com/ Edison)
Berita lainnya seputar Kota Prabumulih.