Ia mengatakan, sebelum membunuh korban, pelaku pernah terlibat perkelahian dengan warga asal Prambanan.
"Dulu dia (pelaku) sempat menusuk orang, dia orangnya kesenggol sedikit, langsung emosi tinggi," ungkapnya.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Sementara itu, Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah mengatakan saat ini pelaku telah menyerahkan diri ke polisi.
"Jadi setelah melakukan penganiayaan dan tahu korbannya meninggal tersangka ini ke rumah saksi S selaku ketua RW untuk menyerahkan diri ke Polsek Jogonalan," ujar Abdillah.
Abdillah menjelaskan bahwa peristiwa maut ini bermotif sakit hati.
Dia menuturkan pelaku tidak terima dituduh berselingkuh dengan istri korban.
"Saat korban mendatangi rumah pelaku terjadilah cekcok yang berlanjut dengan pembacokan," kata Abdillah.
Baca juga: Panti Asuhan di Klaten Kebingungan Bayar Orderan Palsu Makanan yang Mengaku Denny Sumargo
Hasil pemeriksaan diketahui juga bahwa saat peristiwa pembacokan. Pelaku ini tengah dalam pengaruh minuman keras.
"Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 338 KUHP atau 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (tribun network/thf/TribunSolo.com)