News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung, Ancam Korban Jika Menolak, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pelecehan - Seorang ayah di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tneggara Timur (NTT) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri.

Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Ryan Nong

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tneggara Timur (NTT) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri.

Pelaku berinisial YPM (45) merudapaksa anaknya, EPL (17) sebanyak dua kali.

Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban agar menuruti keinginannya.

Kini pelaku terancam 15 tahun penjara atas perbuatannya yang tega menodai anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur.

Setelah ditangkap oleh aparat Polsek Lewa dibawah pimpinan Kanit Reserse Bripka Joan Pablo HBT pada 18 Oktober 2021 lalu, kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman berat.

Lelaki yang sehari hari berprofesi sebagai petani itu saat ini ditahan di Rutan Polsek Lewa menunggu proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono mengatakan, atas perbuatannya itu, YPM dijerat dengan pasal perlindungan anak.

Baca juga: Polri Pastikan Penyelidikan Dugaan Rudapaksa yang Sempat Ditolak karena Belum Vaksin, Tetap Berjalan

Ancaman hukuman untuk YPM, lanjut Kapolres, maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No. 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," terang Kapolres Handrio kepada POS-KUPANG.COM, Senin 25 Oktober 2021.

Kapolres Handrio mengatakan, ihwal penangkapan YPM berdasarkan laporan yang disampaikan oleh korban EPL, yang tak lain merupakan anak kandung pelaku.

Pelajar 17 tahun itu membuat laporan pengaduan kejadian rudapaksa terhadap dirinya yang masih merupakan anak dibawah umur di rumah mereka.

Atas dasar Laporan Polisi nomor : LP/B/54/RES 1.24/2021/SPKT/Polsek Lewa/Polda NTT tanggal 18 Oktober 2021 itu, pihak kepolisian menciduk pelaku.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini